Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ringkus Polisi Gadungan yang Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan

BeritaNasional.ID Medan – Empat pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya, para pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, setiap beraksi para pelaku juga menggunakan senjata air softgun.

“Mereka menggunakan senjata air softgun untuk menakuti pelaku agar terlihat sebagai anggota polisi,” kata AKBP Donald di Mapolda Sumut, Kamis (11/7/2019).

Pelaku yang diamankan yakni Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) dan Muda Remaja Parlis (37). Gokroha berpura-pura sebagai polisi dan Parlis berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dan juga menodongkan satu pucuk air softgun.

Pelaku lainnya yakni Andri Syahputra (30) berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban kemudian membawa sepeda motor korban, dan M Rahul (26), berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban.

Komplotan itu kata Donald, berjumlah enam orang. Tetapi petugas baru berhasil meringkus empat orang pelaku.

“Masih ada dua orang anggota komplotan ini dan sedang dalam pengejaran. Keduanya sudah ditetapkan DPO yakni berinisial S alias T (40) dan B (35),” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak.

Para pelaku beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul 01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korbannya adalah M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru Parkir Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Saat itu, korban sedang duduk di atas sepeda motornya. Kemudian datang satu unit mobil mini bus warna silver dan mobil tersebut berhenti di dekat korban.

“Enam pemuda yang tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. Keenam orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba. Lalu menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan menggunakan kain goni, selanjutnya memiting leher korban,” ungkapnya.

Setelah korban berhasil dilumpuhkan, kemudian dimasukkan ke mobil. Para pelaku memborgol serta memukuli korban. Sementara para pelaku lainnya kemudian membawa sepeda motor milik korban. “Pelaku lainnya mengambil ponsel milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,”ucap Donald.

Selain mengamankan empat pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air softgun merek Taurus berikut magazen, satu pucuk senjata air softgun merek KWC berikut magazen, satu buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis. Kemudian dua buah tabung gas senjata air softgun, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah borgol tangan warna Silver, satu unit ponsel, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor metik.

“Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana dua belas tahun penjara,” ucap Donald. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button