Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tangkap 7 Orang Pengedar 59 Kg Sabu-sabu

BeritaNasional.ID Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan Narkoba. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap para tersangka beserta disitanya barang haram jenis sabu-sabu seberat 59 kilogram. Selain itu, polisi juga meringkus 7 orang tersangka pengendali puluhan kilogram sabu tersebut.

“Puluhan Kilogram sabu tersebut sebelumya masuk dari negara Malaysia, yang dipasok dari negara Taiwan, Myanmar, dan juga China,” sebut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin didampingi Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung dan Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di halaman gedung Ditres Narkoba Mapoldasu, Kamis (11/7/2019).

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan, dari 59 Kg sabu tersebut pihaknya turut mengamankan 7 tersangka, masing-masing RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.

“Dari ketujuh tersangka, 4 diantaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri,” ungkapnya

Mardiaz menjelaskan para pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya, Minggu (27/6/2019) pukul 12.00 WIB.

“Darinya diperoleh barang bukti 3 Kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang,” sebut Mardiaz.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjung Balai bersama tersangka A menggunakan Kereta Api. Sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah.

Saat diperiksa, RS dan A mengaku masih ada menyimpan 7 bungkus sabu lagi di Tanjung Balai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjung Balai dan menemukan 7 Kg sabu berbungkus teh Guanyingwang.

“Tersangka A mengaku menerima 10 Kg sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan,” terangnya.

Akan tetapi saat dilakukan pengembangan di kota Tanjung Balai, RS mencoba melarikan diri. Sehingga terhadapnya diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri.

Lebih lanjut Mardiaz menyampaikan, dari hasil keterangan RS dan A, petugas kembali melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam, pada Minggu (7/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Darinya diperoleh 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah.

“Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya,” ujarnya.

Dari hasil interograsi dan analisa kasus MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Senin (8/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Dari keduanya didapat 2 buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 Kg.

Dari interogasi yang dilakukan diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan. Sehingga pada pukul 20.00 WIB keduanya berhasil ditangkap bersama 1 goni plastik berisikan 4 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 4 Kg.

“Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri, sehingga Petugas diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri mereka,” tegas Mardiaz.

Atas perbuatannya, ujar Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Dengan tertangkapnya barang bukti ini ditaksir dapat menyelamatkan 590.000 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” pungkas Wakapolda Sumut. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button