Jawa Tengah

Polemik Pembangunan Pabrik Milik PT Adonia Footwear Indonesia, Pemkab Tegal Didesak Percepat Perda RTRW

BeritaNasional.ID, Tegal – Perkembangan proses perizinan pendirian pabrik milik PT Adonia Footwear Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Lebaksiu – Yomani, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah hingga kini masih nihil.

Untuk diketahui, pembangunan pabrik tersebut sudah berjalan lebih dari 6 bulan, tetapi pihak perusahaan diduga masih belum mengantongi izin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di media ini dengan judul “Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Pabrik Milik PT Adonia Footwear Indonesia Menimbulkan Polemik”, beberapa pihak yang terkait dengan proses perizinan pun mengeluarkan pernyataan masing-masing.

BACA JUGA: https://beritanasional.id/diduga-belum-kantongi-izin-pembangunan-pabrik-milik-pt-adonia-footwear-indonesia-menimbulkan-polemik/

Informasi yang berhasil dihimpun BeritaNasional.ID, sejumlah dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Tegal diantaranya DPMPTSP dan DLH juga telah menyampaikan hal, bahwa seharusnya pabrik tidak boleh dibangun sebelum ada proses perizinan.

Namun dalam perkembangannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Tegal, melalui Kasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Guntur tidak mau buka suara ketika ditanya terkait proses awal.

“Kami tidak akan menjawab, silahkan bersurat saja nanti kami balas,” jawabnya, Rabu (14/9/2022), seraya menyamakan media dengan LSM maupun Ormas.

Sebelumnya diperoleh informasi dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pernah diajukan ke DPUPR Kabupaten Tegal melalui Kasi RTRW.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni dalam salah satu rekaman percakapan melalui sambungan telepon mengungkapkan, bahwa seharusnya Pemkab Tegal segera menyelesaikan Perda RTRW.

“Saya berharap eksekutif segera menyelesaikan Perda RTRW sehingga tidak mempersulit para investor, syaratnya Amdal bisa keluar kalau RTRW nya selesai,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan tenaga kerja, Khuzaeni juga mengatakan wajar warga sekitar harus dilibatkan, namun eksekutif juga semestinya mengupayakan legalitas.

Disamping itu, warga sekitar pabrik tidak pernah menerima kompensasi terkait terganggunya pelaksanaan pembangunan pabrik, sehingga warga telah melayangkan surat somasi ke pihak investor.

Sedangkan ketika beberapa kali hendak dikonfirmasi, pihak perusahaan melalui pelaksana proyek pembangunan pabrik tidak bisa ditemui.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button