Jawa TimurNasionalRagamSitubondoTNI Dan Polri

Polhut dan Sat Intelkam Polres Situbondo Tangkap Tiga Pemburu Kijang di Taman Nasional Baluran

SITUBONDO, BeritaNasional.id – Polhut atau Polisi Hutan Taman Nasional (TN) Baluran bekerjasama dengan Satuan Intelkam Polres Situbondo berhasil menangkap tiga orang pemburu satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (15/10/2023).

Polhut TN Baluran RPTN Balanan Anang Hendra Kusuma mengungkapkan, Pada pukul 07.00 WIB petugas resort Balanan melintas di daerah Merak-Air Karang menjumpai mobil jenis Kijang Kapsul Lsx warna putih nopol N 1907 EY terparkir di rumah warga berinisial M, namun tidak mendapati pemiliknya, mobil dan rumah dalam kondisi kosong membuat sejumlah Petugas curiga.

“Atas kecurigaan tersebut sejak pukul 08.00 Wib sd 15.30 Wib petugas melakukan patroli dan penyisiran di blok Sirondo sampai Lempuyang untuk antisipasi perburuan satwa dilindungi di TN Baluran, namun tidak menjumpai pelanggar, lalu petugas kembali ke kantor resort, ” ungkap Anang didampingi pengendali ekosisitem Siswo Dwi Prayitno saat di Polres Situbondo.

Karena dilokasi tidak terdapat sinyal, baru saat tiba di kantor resort pukul 15.30 wib, dirinya menerima info melalui pesan WhatsApp bahwa ada tiga orang mencurigakan berasal dari Klub menembak dari Daerah Malang menginap di rumah M di air karang.

“Kami langsung berkoordinasi dan meminta bantuan pihak Intelkam Polres Situbondo, melakukan penghadangan di blok Air Karang, dan sekitar pukul 17.45 Wib mobil kijang kapsul LSX warna putih keluar dari arah blok timur, setelah dilakukan penghadangan kami temukan Barang Bukti satwa yang dilindungi dan senjata rakitan yang digunakan para pemburu, ” bebernya.

Ia mengatakan, saat dilakukan penghadangan, ada empat orang terduga pelaku didalam mobil, namun satu orang pelaku sempat melarikan diri, ” Adapun pelaku atau tersangka yang kita amankan IP (59) warga Kendal Payak Malang, SH (59) warga Sidodadi Kepanjen Malang, LZ warga Mojosari Asembagus, dan satu lagi sopir warga Malang melarikan diri,” tukasnya.

Turut diamankan bersama tersangka, Barang Bukti (BB) 1 ekor rusa jantan (mati) dan 1 ekor merak jantan, 1 pucuk senjata api peluru kaliber mirip AKA, 1 unit mobil kijang kapsul nopol N 1907 EY berwarna putih.

“Untuk ketiga tersangka bersama sejumlah BB kita serahkan ke Polres Situbondo malam ini, untuk dilakukan proses hukum, ” tandasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button