ACEHAcehHukum & Kriminal

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Sepmor Di Tenggulun

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Dua orang warga Desa Tenggulun yang diduga sebagai pelaku pencuri Sepeda motor (Sepmor) sepertinya harus tetap tidur dibalik jeruji tahanan pada saat lebaran mendatang karena Polsek Simpang Kiri berhasil membekuknya pasca melakukan aksinya menggasak sepmor honda CB150R nopol BL 4523 UAB milik Elfian.

Kedua terduga pelaku tersebut adalah ER (21) dan EM (40) yang sama-sama warga dusun Suka Maju, Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, IPDA Andi Krisna menyebutkan, satu diantara dari  kedua pelaku yang berinisial EM dimaksud merupakan seorang residivis yang keluar masik penjara.

“Yang satu orang adalah residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali,” ujar Andi kepada beritanasional.id melalu ponselnya pada Rabu (13/4/2022).

Andi mengatakan, berdasarkan hasil lidik yg dilakukan, pada hari Selasa (12/4/2022), sekira pukul 14.30 WIB, pihaknya telah mengamankan seorang warga dusun Suka Maju, Tenggulun yang berinisial ER yang pada saat itu terduga ER sedang bersembunyi di seputaran Desa Tenggulun.

“Kemudian pelaku ER dibawa ke polsek Simpang Kiri guna dimintai keterangan. dan memgakui melakukan pencurian 1 unit sepmor honda CB150R nopol BL 4523 UAB milik korban Elfan dibantu oleh temannya berinisial EM,” papar Andi.

Lanjut Andi, berdasarkan pengakuan ER tentang keterlibatan EM dalam pencurian sepmor tersebut, lalu personel Polsek Simpang Kiri yang langsung dibawah Komando Andi segera bergegas menuju kediaman EM di dusun Suka Maju Desa Tenggulun, sehingga berhasil membekuk pelaku EM.

Kini terduga pelaku ER dan EM beserta barang bukti (BB) yang ada sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri untuk dilakukan pemgusutan lebih lanjut.

Ujar andi, oroses penangkapan terhadap ER dan EM dimaksud berdasarkan laporan LP/B/09/IV/2022/SPKT/Polsek Simpang Kiri /Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, Tanggal 11 April 2022.

“Untuk kedua pelaku ini telah melanggar Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Andi Krisna. [] SUPARMIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button