Jawa Timur

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam, TKP Toko Keraton

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO-JawaTimur-Anggota Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkir Toko Keraton Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Pelaku adalah AR (22 Th) warga Kelurahan Kanigaran Kota Probolinggo, sedangkan korban adalah AW (19 Th), warga Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo KotaAKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah bahwa kejadian terebut terjadi pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekira Jam 16.00 Wib TKP tempat parkir Toko Keraton Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

“Korban datang ketoko Keraton dan memarkir motor ditempat parkir karyawan. Setelah mengunci Sepeda motor selanjutnya korban bekerja didalam toko dan meletakkan tas dimeja ruang karyawan lalu berjaga distan pakaian bayi. Sekira Jam 16.00 Wib korban mengambil tas dan diketahui jika kunci motor sudah tidak ada didalam tas,” ujarnya.

Iptu Zainullah menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, petugas dari Polres datang kemudian melihat rekaman CCTV. Dari rekaman inilah dapat diketahui jika pelaku AR lah yang mengambil motor korban.

“Pelaku AW mengakui telah mengambil kunci kontak milik korban didalam tas selanjutnya sekira Jam 13.20 Wib. Pelaku mencocokan kunci r yang dibawa dengan motor yang terparkir ditempat khusus karyawan. Setelah berhasil mendapatkan lubang kunci yang sesuai pelaku segera membawa motor kerumah kontrakan miliknya.” katanya.

Iptu Zainullah menambahkan, setelah meletakkan motor hasil kejahatan dirumah kontrakan kemudian pelaku kembali ketoko menggunakan ojek online untuk menghindari kecurigaan.

“Kurang dari 24 jam kita berhasil mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motif dari tindak pidan aini adalah ekonomi. Pelaku ingin menjual motor hasil kejahatannya untuk membayar kontrakan.” jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima, terang Kasi Humas.

***yul

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button