Nasional

Polisi Panggil Permadi Terkait Makar

BeritaNasional.ID Jakarta – Polisi memanggil politisi senior Permadi diperiksa atau atau dimintai klarifikasi terkait laporan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

“Ada laporan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan Undang-undang ITE. Jadi surat pemanggilan sudah dilayangkan oleh Krimsus pada tanggal 11 Mei, dan diagendakan hari ini untuk pemeriksaan klarifikasi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019).

Dikatakan Argo, penyidik saat ini masih menunggu apakah Permadi akan memenuhi panggilan atau tidak. “Kami masih menunggu. Ya siang ini, kita tunggu saja,” ungkap Argo Yuwono.

Sebelumnya, polisi membuat laporan model A, terkait beredarnya rekaman video berisi pernyataan Permadi soal revolusi yang dinilai mengajak makar, dalam suatu diskusi.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma juga membuat laporan yang tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, terkait kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau tindak pidana terhadap diskriminasi ras dan atau tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.

Selain Stefanus, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor, juga membuat laporan yang sama terhadap Permadi. Laporannya teregister dalam nomor: LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button