Megapolitan

Polisi Tangkap 13 Pelaku Tawuran Di Pulogadung Jaktim

BeritaNasional.ID Jakarta – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tidakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan mengunakan senjata tajam tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa tawuran yang terjadi pada hari minggu 17 Maret di Terminal Pulogadung Jakarta Timur, berawal dari alasan dendam. Dimana sebelumnya kelompok 3 serangkai pernah terlibat perkelahian dengan Anak-anak Warjenk.

“Dalam perkelahian pertama 3 Serangkai kalah, timbul balas dendam dari kelompok 3 serangkai untuk menyerang kembali kelompok Warjenk dengan mengunakan senjata taja,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Dalam aksi balas dendam kelompok 3 Serangkai menyebakan 4 orang dari kelompok Warjeng mengalami luka parah terkena sabetan senjata tajam. Ahmad Ilyas, mengalami luka bacok pada bagian tangan yang hampir putus, Aji Apriyansyah, mengalami luka bacok di kepala samping kanan, Fadel Afgan, mengalami luka bacok pada bagian punggung, dada dan muka.

“Muhammad Hafidz, mengalami luka pada bagian pelipis keempat korban masih di rawat di rumah sakit Persahabatan dan RS Colombia,” jelasnya.

Argo melanjutkan dalam kejadian itu pihaknya berhasil mengamankan 13 orang dari kelompok 3 serangkai yang terlibat langsung dalam perkelahian. KV (16), MHR (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21) LTF (20), FJR (18), DN (18), AVN (18).

“Setelah di lakukan penyelidikan 3 anak-anak, 10 dewasa menjadi tersangka, satu di periksa semua ada 13, peran menyerang mengunakan batu dan menbawa samurai dan membacok juga,” beber Argo.

Atas perbuatannya 13 tersebut di kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat (1) tentang undang-undang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara setingginya 10 tahun penjara. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button