Hukum & KriminalSumatera

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pematangsiantar

BeritaNasional.ID Pematangsiantar – Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari dua lokasi yang berbeda, Selasa (29/6/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Kamis (1/7/2021) mengatakan, sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis shabu di Jl. Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di samping Indomaret.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri disamping Indomaret. Lalu personil langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Agus (26) warga Sigulang-gulang.

“Kemudian tepat di depan Agus ada sebuah meja dan diatas meja tersebut ditemukan 1(satu) buah tisu yang didalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.65 gram. Kemudian dari kantong celana depan sebalah kanan ditemukan 1 unit Hp. Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Agus mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Rusdi Ahya.

Kemudian dilakukan interogasi dan didapat informasi bahwa Agus mendapatkan narkotika jenis shabu dari temannya yang bernama Arif yang berada di Jl. Sungkit Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Selanjutnya personil langsung menuju alamat yang dimaksud dan sekira pukul 20.30 WIB, personil sampai di alamat tersebut dan melihat Arif (23) sedang duduk didepan rumah bersama temannya dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Arif. Ditemukan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000, diatas meja tepat didepan Arif. Kemudian turut diamankan temannya bernama Fajar dan ditemukan dari Fajar yaitu 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000 dari kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian 1 unit HP dari tangan Fajar.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button