Hukum & KriminalSumatera

Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BeritaNasional.ID Pematangsiantar – Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki-laki bernama Diki (20) di Jl. Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Hotel Residence, Selasa (29/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya,  mengatakan saat itu personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis shabu di lokasi tersebut.

“Sehingga Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” katanya, Kamis (1/7/2021).

Diki sempat mencampakkan bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya. Kemudian Diki diminta untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,40 gram yang dibungkus plastik warna biru.

Saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan Diki mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya. Kemudian turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button