Polisi Tangkap Penadah dan Pencuri Motor

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Pujer.
Dua orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Resmob Barat pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polsek Pujer.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan DRN (26), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, yang melaporkan kehilangan motornya pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pakisan, tepatnya di depan sebuah toko buah di Kecamatan Pujer. Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Barang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial AW, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari. “Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka utama, DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya”, jelas Iptu Wawan Triono. Dua orang tersangka diamankan dalam perkara ini, masing-masing memiliki peran berbeda, yaitu pelaku dan penadah.
Setelah kasus ini dikembangkan, tersangka utama mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bondowoso. Petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan, Polres Bondowoso berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan,” jelasnya.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Syamsul Arifin/Bernas)



