Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Dua Residivis Curanmor

BeritaNasional.ID Jakarta – Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjungkal ditembak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka, AP dan RK terpaksa kakinya dilumpuhkan lantaran menyerang petugas menggunakan senjata api.

Dari rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver berikut sejumlah butir peluru dan 160 butir gotri. Selain itu juga disita satu set kunci T, dua sepeda motor dan plat motor serta handphone.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menggerebek rumah pembuat senpi, yaitu SLB di Pagedengan, Tangerang, Senin (9/3/2020) din ihari. Dari sana didapat tiga senjata api laras panjang rakitan hasil buatan SLB. Namun SLB sudah berhasil kabur terlebih dahulu.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan dua tersangka setiap beraksi mencuri motor selalu membawa senjata api revolver rakitan. Jika ada yang mencoba menghalangi aksinya kelompom Rumpin ini tidak segan untuk melukainya.

“Dua tersangka ini berasal dari Rumpin, Bogor sehingga dikenal dengan kelompok Rumpin. Mereka tak segan-segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka,” kata Gede, Senin (9/3/2020).

Menurut Gede, dari hasil pendalaman atas keduanya diketahui bahwa senjata api didapat dari seseorang yakni SLB di Pagedangan, Tangerang. “Saat SLB kami gerebek di rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak ada atau kabur. Di rumah SLB ini didapati lagi tiga senjata api laras panjang yang juga rakitan, dan kami sita,” tukas Gede.

Saat ini kata dia petugas masih memburu SLB, karena diketahui dialah pembuat senjata api rakitan yang didapat petugas.

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan AP dan RK sudah dua kali mendekam di Rutan Cilodong Depok karena kasus curanmor. “Keduanya baru bebas akhir Desember 2019. Setelah bebas, mereka kembali beraksi dan diketahui puluhan kali sejak bebas sampai Maret ini,” kata Pujiyarto.

Menurutnya, AP dan RK kerap beraksi di wilayah sekitar Tangerang dan Depok. Sejak akhir Desember 2019 sampai Maret 2020 diketahui keduanya sudah 26 kali beraksi. “Yakni dua kali di Pagedengan, Tangerang dan 24 kali di Depok. Dalam setiap aksinya mereka tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membawa senjata api rakitan,” kata Pujiyarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button