ACEHHukum & Kriminal

Polres Aceh Tamiang Amankan Satu Unit Beko di Galian C Ilegal Dikawasan Kecamatan Kejuruan Muda

ACEH TAMIANG – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang mengamankan satu unit alat berat jenis Esacavator (Beko) dari penggerebekan dilokasi galian C (pertambangan komoditas tanah urug) Ilegal di Dusun Cempaka, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Satu pelaku berinisial FF alias Ipai (22) tahun diamankan beserta satu unit alat berat jenis beko merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange dan satu unit mobil dum truk warna kuning BL 8533 UH diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining tersebut dilakukan oleh petugas atas informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (3/6/2022).

Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan benar ditemui adanya dugaan tindak pidana ilegal mining dengan cara melakukan kegiatan pertambagan komoditas tanah urug tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Pertambangan tersebut mengambil material berupa tanah urug dengan menggunakan satu unit excavator (beko) kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa untuk penimbunan tapak ruko di Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut. []

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button