DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Polres Binjai Gagalkan 13 Kg Sabu dari China Beredar di Medan

BeritaNasional.ID, Binjai – Tim gabungan Polres Binjai berhasil menggagalkan aksi penyeludupan sabu-sabu dalam jumlah besar. Tersangkanya seorang pria berinisial YI (39) warga Aceh Utara.

YI diketahui sebagai kurir. Tersangka ditangkap polisi karena kedapatan membawa puluhan kilogram sabu-sabu dari China, dengan cara menumpangi mobil angkutan L-300 dari Lhokseumawe tujuan Medan.

Pelaku tak berkutik, saat petugas berhasil menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu yang dibawanya. Barang haram tersebut dibawa pelaku dalam kemasan 13 bungkus plastik bertuliskan huruf China.

“Tim gabungan Polres Binjai telah berhasil melakukan penangkapan tersangka YI yang mana tersangka membawa 13 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram (Kg),” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H, saat menggelar acara konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (14/12/2021) siang.

Berdasarkan hasil intograsi, kata Kapolres, ditemukan fakta bahwa pelaku sudah dua kali berhasil menyeludupkan sabu-sabu, pertama 2 Kg, dan kedua 4 Kg. Namun untuk yang ketiga kalinya berhasil digagalkan. “Untuk kegiatan ini, tersangka diupah sebanyak Rp 35 juta.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari negeri China yang dikirim dari Malaysia. Lalu sampai ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Aceh. Dan nantinya barang ini akan didistribusikan ke beberapa kota di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

“Apabila barang ini berhasil diedarkan dimasyarakat, maka 130 ribu jiwa lebih orang yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Ginting didampingi Kasubbag Humas Polres Binjai IPTU Junaidi menjelaskan pelaku ditangkap saat melintas di Jalan T Amir Hamzah, Pasar IV China, Desa Tandem Hilir, Kec. Hamparan Perak, Minggu (5/12/2021) sore.

“Tim gabungan yang sudah mendapatkan informasi tentang tersangka langsung mengamankan tersangka yang membawa tas berwarna biru berisi 13 bungkus diduga sabu-sabu,” katanya.

Sementara itu, tersangka YI saat dikonfirmasi mengatakan dia nekat menyeludupkan sabu-sabu karena alasan desakan kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.(Bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button