Hukum & Kriminal

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Sungai Peudada

Beritanasional.id, Bireuen– Dalam rangka menertibkan kegiatan tambang Jenis Galian C, ilegal di Kabupaten Bireuen. Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen, berasil mengamankan salah seorang pria yang diduga sebagai pemilik Galian C Ilegal dan sejumlah alat berat yang sedang beroperasi di kawasan sungai Peudada, Kabupaten Bireuen- Aceh.

Barang bukti yag diamankan Bersama pelaku, berupa satu unit ekskavator merek Hitachi warna orange dengan tipe Ex 200, satu unit mobil Mitsubhisi Dump Truck kuning Nopol BK 8264 BK serta dua buah buku catatan.

Penangkapan dan Penyitaan tersebut dipimpin Kasat Reskrim iptu Rezki Kholiddianyah SIK, Sabtu siang pekan lalu.

Melalui Rilis yang diterima media ini, Selasa (10/9/19), Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi mengatakan penangkapan atas Pemilik lokasi Galian C berinesial (MS) berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi, alhasil memang benar ada aktifitas galian C yang diketahui tidak memiliki izin alias ilegal.

Tidak membuang waktu lebih lama, langsung memerintahkan tim opsnal Satuan Reskim untuk menindaklanjuti dugaan tersebut ke lokasi yang telah dideteksi polisi dan sesampainya di sana ditemukan pelaku dan sejumlah alat kerja sesang beroperasi. melakukan pengambilan pasir dan batu dari sungai dan merupakan kawasan terlarang untuk menambang.

“Kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, maka pemilik dan barang bukti eskavator kita amankan, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” Tulis Kapolres dalam rilis tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijearat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu bara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres setempat, guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan Barang bukti sudah kita amankan, pelaku terjerat dengan undang undang Minerba tahun 2009,” demikian tutup Kasat Reskrim Polres Bireuen. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button