BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Polres Bondowoso Berhasil Bekuk Pelaku Curas di Curahdami

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) berinisial MI, warga Gunung Sari Kecamatan Maesan berhasil di bekuk Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan pelaku Curas di Kecamatan Curahdami.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan beberapa korban, pelaku berhasil kami amankan kemarin di Kecamatan Curahdami,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (24/07/2023).

Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak pada bagian kaki kanan tersangka.

“Pada waktu petugas melakukan penangkapan tersangka MI, yang bersangkutan melakukan perlawanan, sehingga kita ambil tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka tidak hanya melakukan aksinya di daerah Curahdami saja, namun dia sudah beraksi di 4 TKP yang berbeda.

“Dia melakukan tindak pidana Curas atau jambret di 4 TKP. Yang pertama di Curahdami, yang kedua di Tamanan, yang ketiga di Maesan dan di Grujugan,” urainya.

Ketika melakukan aksinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari dengan modus membuntuti korban dan merampas barang berharga milik korban.

“Pelaku selalu menjabret di jalan dan dia melakukannya sendirian, sedangkan motif pelaku melakukan tindak pidana Curas adalah untuk keuntungan pribadi,” pungkas Kapolres.

Dari hasil penangkapan, Polres Bondowoso berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 unit Handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button