Polres Bondowoso Tangkap 6 Tersangka Narkoba
Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Selama Bulan Juni-Juli Tahun 2023, Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan 6 tersangka kasus narkoba.
Enam tersangka yang berhasil diamankan melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Bondowoso. Disamping itu, Satreskoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 10,36 gram, inex 6 butir dan pil logo Y 1.280 butir.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (24/07/2023).
“Hari ini kami rilis berkaitan dengan pengungkapan narkotika pada bulan Juni-Juli 2023,” ungkap Kapolres. Kapolres menambahkan, 6 pelaku tersebut ditangkap secara terpisah.
“TKP terjadi di beberapa tempat, jadi mereka ini bukan satu komplotan,” jelasnya. 6 pelaku ini, lanjutnya, ada yang mengkonsumsi secara pribadi namun ada juga yang diperjualbelikan, khususnya pil logo Y.
Atas perbuatannya, 6 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan hukuman maksimal selama 20 Tahun. (Zainul Muhaimin/Berita Nasional.ID)