BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Polres Bondowoso Buru 9 Sindikat, 3 Sudah Ditangkap

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap 3 anggota sindikat penipuan, S, H, dan E. Enam anggota lainnya masih diburu, dua diantaranya merupakan otaknya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SIK, SH mengatakan, yang sudah menjadi korban dua orang, yaitu Siti Rohimah Warga Bondowoso dengan kerugian Rp 300 juta.
“Sedangkan korban kedua Gunawan Wibisono dari Solo. Korban mengalami kerugian Setengah Milyar. Dari dua korban, kesembilan pelaku berhasil mengantongi keuntungan Rp 800 juta,” kata Bimo, sapaannya, Senin, 5/6 2023.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, lanjutnya, berinisial S, H, dan E. S dan H ditangkap seminggu yang lalu di Bali, sedangkan E ditangkap dua hari yang lalu di Bondowoso,” jelasnya.
Ditambahkan, korban kenal dengan pelaku melalui Facebook. Dalam Facebook tersebut, pelaku menawarkan kepada siapa saja yang mempunyai uang baru, akan ditukar. Dengan imbalan, setiap Rp 500 juta ada bonus Rp 40 juta.
Uang tersebut akan digunakan untuk biaya Calon Kepala Desa. Masing-masing anggota sindikat mempunyai tugas masing-masing.
“Ternyata dari unggahan di Facebook, ada 2 orang yang berminat. Setelah sampai di tempat yang disepakati, korban menyerahkan uang dan uangnya dibawa lari lewat pintu belakang,” kata Bimo.
Ketiga tersangka, timpal Kasat Reskrim, AKP Joko Santoso, saat mendampingi Kapolres Bimo, dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti senilai Rp 217 juta.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button