BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Polres Bondowoso Terbitkan DPO Pada Pelaku Pelecehan Seksual

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah melalui perjuangan yang alot, ahirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso menerbitkan DPO pada pelaku pelecehan seksual, NF, Warga Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari.

Kepala Unit (Kanit) PPA, Dedy Purba membenarkan telah menerbitkan DPO pada pelaku NF. Karena kabarnya selama ini NF melarikan diri ke luar kota. Sehingga menyulitkan penyidik untuk melakukan peneyelidikan dan penyidikan.

“Ya benar Pak, Unit PPA telah menerbitkan DPO pada pelaku pelecehan seksual, NF. DPO diterbitkan agar siapa saja yang menemukan keberadaannya menginformasikan pada Polisi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 4 Februari 2025 Zaini, orang tua korban melaporkan NF ke Unit PPA atas perbuatan cabulnya pada anaknya SA. Pada saat itu Kasat Rsekrim masih dijabat oleh Ronny Ismullah.

Dalam laporan tersebut disampaikan, bahwa NF melakukan pencabulan pada SA bulan Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIB di ruang kantor sebuah lembaga pendidikan. Pelaku meremas payudara korban.

Setelah mendapat laporan, pelaku dipanggil oleh penyidik dan sempat ditahan belasan hari di sel tahanan Polres Bondowoso. Tiba-tiba oknom Kasat Reskrim melepas korban dengan alasan yang tidak jelas.

Informasi BeritaNasional.ID dari berbagai sumber, orang tua korban diminta membayar Rp 100 juta sebagai biaya Restorasi Justice (RJ). Dan orang tua korban, Zaini membenarkan mendapat uang kompensasi Rp 20 juta untuk mencabut berkas kasus pencabulan yang menimpa putriya.

Imam Fauzi, paman korban menolak RJ tersebut dengan mempra-peradilkan penyidik pada Pengadilan Negeri (PN). Dalam pra-peradilan dimenangkan oleh korban dan keputusannya kasus pencabulan harus dilanjutkan. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button