Daerah

Polres Kota Sukabumi Meringkus Tiga Tersangka Pengeroyokan Di Jl Sukabumi-Cianjur Yang Viral Di Medsos

BeritaNasional.ID Sukabumi – Tiga tersangka pengeroyokan dan penyerangan di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Jawa Barat ditangkap. Aksi mereka viral setelah terekam kamera warga dan menyebar di media sosial.

Tiga tersangka itu yakni HR (24) dan GM (24) warga Kecamatan Sukaraja serta RD (23) warga Kecamatan Sukalarang.

Selain itu ada lima tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dikejar polisi.

“Motif kekerasan antar-pemuda ini dipicu kesalahpahaman. Adanya senggolan di jalan dan ada aksi pemukulan. Selanjutnya korban mengajak temannya melakukan penyerangan,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Jumat (17/8/2018).

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dalam video kekerasan yang viral itu terjadi pada Senin (13/8/2018) sore kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam jenis golok.

Akibatnya, ada dua orang korban yang terluka. Salah satunya masih dirawat di rumah sakit. Aksi saling serang itu disaksikan warga dan pengendara yang melintas.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti baik senjata tajam berupa golok, pakaian yang digunakan tersangka termasuk kursi untuk memukul korban. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button