DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Polres Langkat Ungkap 5 Pelaku Kasus Pidana dalam Waktu Dua Minggu

BeritaNasional.ID, Langkat – Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Waka Polres Langkat Kompol KOMPOL Hendri Nupia Dinka Barus, S.H, S.I.K, menggelar kegiatan pengungkapan 5 kasus pidana dalam kurun waktu 2 Minggu belakangan ini, Jum’at (15/7/2022).Kasus pidana itu diantara 3 kasus Curanmor (pencurian kenderaan bermotor), 1 kasus penganiayan berat dan 1 kasus pemerkosaan.

“Ke-5 kasus tersebut semuanya masih perlengkapan Mindik (administrasi penyidikan),” ungkap KOMPOL Hendri Nupia Dinka Barus, ketika memimpin pembukaan siaran pers atau press relis yang digelar di Lapangan Futsal, Polres Langkat, di Stabat.

Wakapolres KOMPOL Hendri Nupia Dinka Barus mengatakan, untuk kasus Curanmor yaitu:

1.Kasus pldana Curanmor yang terjadi pada Rabu 1 Juni 2022, sekira pukul 13.00 WIB. Dimana Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) berada di Simpang Bunga Palang, Dusun I Pondok Bengkok, Desa Perkebunan Sei Musam, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Tersangka atas nama inisial NS (38) warga Kwala Sedang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Langkat. Dimana atas perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk barang bukti 1 yunit sepeda motor honda CBR-150 dengan Nopol BK 3145 RB.

2.Kasus Curanmor yang terjadi pada
Senin, 16 Mei 2022, di Kebun Rambung Pataen Kuda, Dusun Telateh Desa, Batu Jonjong, Kecamatan Bahotok, Langkat. Tersangka atas nama inisial ES (23) warga Dusun Kuta Gajah Kinakong, Desa Perkebunan Marike, Kecamatan Kutam Baru, Langkat.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHAP. dengan ancaman 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah BPKB Honda Revo Nopol BK 4702 RA.

3. Kasus Curanmor yang terjadi di TKP di Lingkungan II Ramat, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat. Kejadiaanya terjadi pada Rabu 22 Juli 2022, pukul 18.40 WIB. Tersangka atas nama inisial M, (39) warga Lingkungan II Rahmat Kwala Bingai, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat. Tersangka dan korban Ternyata satu alamat. Ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor RX-King Nopol BK 3219 HK, kini sudah diamankan.

4. Kasus Anirat (Penganiayaan berat), kasus tidak pidana kekerasan ini dilakukan bersama-sama, atau penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022, sekira pukul 14.00 WiB, di Perkebunan Sawit yang letak di Dusun Kuta Tengah, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat.

Tersangka dipersangkaan melanggar Pasal 170 ayat 1 KuHAP, atau pasal 351 ayat 1 KUHAP. Adapun tersangka diantaranya:

1. Tersangka atas nama inisial W (36) warga Dusun Kuta Tengah, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, (sudah ditangkap).

2. Tersangka Anto (38) warga Dusun Kuta Tengah, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat (DPO).

3. Tersangka Iyan (38,) warga Dusun Kuta Tengah, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat (DPO)

4. Tersangka Muslianto (40) Dusun Kuta Tengah, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat (DPO)

Bagi para tersangka ini dipersangkakan melangar pasal 170 ayat 1 KUHAP, diancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan hukuman penjara. Atau dipersangkakan pasal 351 ayat 1 KUHAP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Untuk ancaman ini, nanti kita lihat lagi dalam hasil penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 botol kecil bening berisikan butiran proyektil, dan 1 pucuk senapang angin.

5. Kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan. Kasus ini terjadi pada Rabu 13 Juli 2022, dilokasi sepi di pinggir sawah, yakni dilingkungan VI Kotif Darus, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Langkat.

Tersangka atas nama inisial EM (24) supir, Warga Jalan Cinta Rakyat, Dusun V Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat. Tersangka EM mencoba melakukan pemerkosaan terhadap penumpang bus nya sendiri, ungkap Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri Nupia Dinka Barus, S.H, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU Luis Beltran dan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button