Hukum & Kriminal

Polres Malaka NTT Resmi Menetapkan Kepala Disdukcapil Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan E – KTP

BeritaNasional.ID-Malaka,- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT resmi ditahan Kepolisian Resort Malaka.

Polisi resmi menahan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ferdinandus Rame setelah diperiksa dalam kasus manipulasi data kependudukan dan atau elemen data kependudukan yang dilakukan oleh pihak Dispenduk Kabupaten Malaka.

Ia ditahan oleh pihak Polres Malaka, Sabtu (02/10/2021), sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat usai diperiksa selama 8 jam.

Sebelum ditahan, penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap saksi-saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka FR selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka.

“Pemeriksaan terhadap tersangka FR yang didampingi Kuasa Hukumnya Melkianus Conterius Seran, SH oleh Aipda Abdullah Donumo berjalan dengan lancar,”kata Iptu Jamari.

Dikatakan, sebelum tersangka dimasukkan ke dalam sel tahanan, terlebih dahulu tersangka di bawah ke RSUPP Betun untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatan yang dikawal oleh Tim Buser Polres Malaka. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button