Metro

Polres Mamasa Amankan Getah Pinus Tanpa Dokumen

Mamasa.Sulbar–Getah Pinus sebanyak 54 Karung atau seberat 3 Ton 250 Kg terjaring razia oleh Polhut KPH Mamasa Timur berhasil diamankan telah dilimpahkan ke Reskrim Polres Mamasa untuk Pemeriksaan lebih lanjut.Minggu (13/09/20).

Kanit 2 Tipiter Reskrim.Polres Polman saat melakukan timbangan getah pinus tanpa dokumen

Pelimpahan Kasus tersebut ke pihak Polres Mamasa oleh KPH Mamasa Timur agar proses Penanganan kasus ini dipercepat, ucap Leimena Ka KPH Mamasa Timur saat dihubungi via seluler oleh beritanasional.id

Setelah Penanganannya Resmi dilimpahkan ke Pihak Kanit Tipiter  Reskrim Polres Mamasa, Reskrim Polres Mamasa langsung Turun Lapangan mengecek Kebenaran Laporan yang Disampaikan Pihak KPH Mamasa Timur yang Dipimpin Langsung oleh Kanit 2 Tipiter Reskrim Polres Mamasa , Ipda Yunus.SH

Terpisah Kepala Unit (Kanit) 2 Tipiter Reskrim Polres Mamasa IPDA Yunus,SH, memgatakan Pihak Reskrim langung ke lapangan usai menerima laporan langsung dari Ka KPH Mamasa Timur , kata Ipda Yunus dihalaman kantor KPH Mamasa Tengah

Hasil dari penimbangan getah pinus oleh Unit 2 Tipiter Reskrim Polres Mamasa dari 54 karung yang berhasil diamankan , seberat 3 ton 250 kg .
Jelas IPDA.Yunus kepada media

Lanjut Ipda Yunus mengatakan Proses Penyelidikan terhadap kasus ini tengah Kami dalami dan mudah mudahan proses lidik yang Sedang Kami dalami jika Memenuhi Unsur maka Akan Kami Tingkatkan Ke Proses Penyidikan.Jelas Yunus.

Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Mobil Truk Warna Putih Biru dengan Nomor plat DD 8977 RU, STNK,Buku KIR dan Kunci Kontak dan Sebuah Gerobak (Lori-Lori). Selain itu Pihaknya Juga Mengamankan Barang Bukti Getah Pinus Seberat 3 Ton 250 Kg.

Sedang Terduga Pelaku Penyelundupan Getah Pinus Tanpa Dokumen, pihak Reskrim Polres Mamasa Telah Memanggil inisial”M” “diduga Pemilik Getah Pinus untuk dimintai keterangan.

Lanjut Yunus mengatakan Sekaitan dengan kejadian ini, pihak Reskrim Polres Mamasa dalam Lidik maupun sidik akan Menerapkan UU. Nom 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Soal Pasal yang di Sangkakan akan kita Pelajari dalam waktu dekat kami akan Sampaikan Pasal yang disangkakan serta Sanksi terhadap Pelaku Penyelundupan Getah Pinus Tanpa dilengkapi Dokumen sesuai ketentuan yang Berlaku. Tegas Ipda Yunus sambil menambahkan barang bukti beruoa mobil truck saat ini dititip di KPH Mamasa Tengah di Sumarorong.

Ditempat yang Sama Site Manager PT.Kencana selaku pemegang Izin Penambangan Getah Pinus di Wilayah Kabupaten Mamasa Gigih Tri Arianto menjelaskan. Dengan adanya dugaan penambangan liar Getah Pinus Tanpa Izin,pihaknya merasa sangat dirugikan. Pasalnya selama ini Pihak PT.Kencana Aktif membayar Restribusi/Pajak ke Pemerintah Kabupaten Mamasa.Ucap Gigih.

‘ Jika ada pihak lain melakukan penambangan tanpa izin maka selain menurunkan jumlah produksi , Pihak Pemerintah juga dirugikan dari sektor pajak. Untuk itu,dengan Adanya Penangkapan Getah Pinus ini, Pihak PT.Kencana memberi Apresiasi kepada Pihak Kehutanan dan Polres Mamasa. Kata Gigih Tri Arianto. (AWT)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button