Jawa Timur

Polres Pamekasan, Menangkap Oknum Wartawan di Cafe, Minta Uang Hapus Berita Rp 80 Juta

BeritaNasional.ID Polres Pamekasan, Jatim – Kepolisan Resor Pamekasan menggelar konferensi pers hasil oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap Oknum wartawan dan salah satu ASN. Perihal pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Sabtu (23/07/2022).

Kedua pelaku berinisial, MS yang berprofesi sebagai wartawan bertempat tinggal di Desa Bujur Timur Kecamatan Batumarmar, sedangkan ASB seorang ASN yang bertugas di Kecamatan merupakan warga Desa Pegantenan

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, modus pelaku melakukan pemeresan setelah adanya pemberitaan di media online kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada bulan Mei 2022 lalu.

“Kemudian datang MS yang mengaku sebagai wartawan bisa menyelesaikan berita tersebut dengan cara dihapus asal ada uang,” kata Rogib

Tidak cukup sampai disitu, tersangka juga menakut-nakuti korban akan melimpahkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur. Jika korban tidak kunjung menuruti permintaan nya

Melalui peran ASB akhirnya menghasilkan kesepakatan dan berlanjut pada pertemuan antara korban dan tersangka, disalah satu Cafe di Larangan Badung Pamekasan.

“Pada saat penyerahan uang oleh korban kepada tersangka polisi berhasil menciduk aksi pemerasan tersebut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4 juta,” jelasnya.

Dari Keterangan tersangka, awalnya dia meminta uang tunai sebesar Rp 80 juta dan terjadi tawar menawar sehingga turun ke Rp 60 juta dan disepakati menjadi Rp 30 juta.

“Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 HP, 1 Id Card, kaos Profesi dan uang tunai Rp 4 juta” tutupnya.

Kedua tersangka di amankan di salah satu cafe di Larangan Badung Pamekasan pada Senin 18 Juli 2022.

Atas perbuatannya tersangka MS dikenakan pasal 36 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Sedangkan ASB dijerat pasal 368 ayat 1 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button