Jawa Tengahpekalongan

Polres Pekalongan Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 9,62 Gram

Berita Nasional.ID | Pekalongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dua pelaku, masing-masing berinisial BA (37) dan AH (30), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,62 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta beberapa paket sabu siap edar,” ujar Ipda Warsito, Minggu (5/10/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sisa sabu lain yang disembunyikan di lokasi terpisah di Desa Sidosari. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A di wilayah Pekalongan Kota.

Barang bukti yang disita meliputi delapan paket sabu berbagai ukuran dengan total 9,62 gram bruto, satu unit handphone Oppo A17k, dan satu iPhone 7 Plus.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu A yang diduga sebagai pemasok utama.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Pekalongan,” tegas Ipda Warsito. (mflh)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button