Sumatera

Polres Pematangsiantar Amankan 14,5 Kg Ganja dari 4 Orang Tersangka

BeritaNasional.ID Pematangsiantar – Personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus empat orang laki-laki dari sejumlah tempat diduga merupakan pengedar ganja, Rabu (14/7/2021).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Jumat (16/7/2021) mengatakan, sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan pos Polisi depan Ramayana di Jl. Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar.

Kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan pos Polisi.

“Pemuda bernama Fajar (21) tersebut kemudian kami amankan. Dari tangannya, kami menyita satu bal daun ganja kering siap edar,” kata AKP Rusdi, Jumat (16/7/2021).

Fajar mengaku mendapat barang tersebut dari seorang rekannya bernama Arthur (45). Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi Artur berada di kawasan Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.

“Arthur kami amankan di Jalan Sudirman. Dari catatan pesan di handphone miliknya, pelaku diketahui menyimpan ganja di satu rumah yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Parhosan Naulu, Kecamatan Siantar Marihat,” katanya.

Selanjutnya, petugas menuju lokasi dana melakukan pemeriksaan. Dari lokasi, petugas menemukan 12 bal ganja kering yang disimpan di kolong tempat tidurnya.

Selain di rumah tersebut, Artur juga mengaku menyimpan satu bal ganja lainnya di Jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Makmur, Kota Pematasiantar. Dari dinding kamar rumah ditemukan kembali satu bal ganja.

“Kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari Aceh dengan perantara kurir bernama Doni dan Anto,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memburu kedua kurir tersebut. Selanjutnya petugas menangkap Doni dan Anto di salah satu kamar indekos yang berada di Jalan Akasia Perumnas Batu VI, Simalungun. Dari kamar indekos milik kedua tersangka, petugas berhasil menyita 61 paket ganja kering siap edar.

“Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka seberat 14,5 kg,” ucapnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Pematangsiantar. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button