Kalimantan Barat

Polres Sekadau Sosialisasi dan Bagikan Brosur Tilang Manual di SMPN 1

BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR – Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sekadau yang diwakili Kasat Binmas menjadi Irup dalam kegiatan upacara bendera di SMPN 1 Sekadau, desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, Senin (22/5).

Baca: Menjadi Irup di SMPN 1 Sekadau, Ini Yang Disampaikan Kasat Binmas

Selesai kegiatan upacara, Kasat Binmas AKP Masdar bersama anggota Satlantas dan Satbinmas mensosialisasikan dan membagikan brosur tentang 10 prioritas pelanggaran lalulintas yang dilakukan tilang manual.

10 pelanggaran prioritas diantaranya, TNKB atau pelat tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu, knalpot brong, pengendara dibawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, over load dan over dimensi.

“Diharapkan kepada dewan guru dan siswa-siswi SMPN 1 Sekadau dapat mensosialisasikan kembali isi brosur yang telah kami berikan,” ujar Kasat Binmas AKP Masdar saat membagikan brosur kepada kepala sekolah SMPN 1 Sekadau.

AKP Masdar menyebut, bahwa tilang manual diterapkan kembali di seluruh jajaran kepolisian. Di Polres Sekadau sendiri diberlakukan pada tanggal 2 Mei 2023. Hal ini dilakukan dikarenakan tingkat pelanggaran dan kecelakaan semakin meningkat.

“Diharapkan dengan sosialisasi serta pembagian brosur dikalangan pelajar, dapat menumbuhkan kesadaran berlalulintas sejak dini. Dan dampaknya Kamseltibcar Lantas tercipta khususnya di kabupaten Sekadau,” harap Kasat Binmas. (Aji)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button