Sumatera

Polres Sergai Tangkap 3 Pelaku Juru Tulis Togel

BeritaNasional.ID Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap tiga pelaku juru tulis judi Togel dan Kim dari tempat terpisah.

Kapolres Sergai mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk sikap tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Tersangka yang ditangkap Ricko Setiawan alias Ricko (26) warga Dusun V Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik warga yang terletak di Dusun V Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

“Sebelumnya petugas mendapat informasi ada kegiatan perjudian jenis togel dengan taruhan uang, selanjutnya mendatangi TKP untuk memastikan informasi tersebut, dan setibanya dilokasi pelaku sedang duduk di sebuah warung tersebut sambil menunggu pemasang,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kasi Humas, AKP Sofyan, KBO Satreskrim, IPTU Adi Santika, Kamis (7/10/2021) dalam keterangan press rilisnya.

Setelah mendekati Ricko kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya dimana di atas meja ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Realme warna merah, 1 buah pulpen warna hitam, 1 buah buku, 1 buah tafsir mimpi, 1 lembar kerta kode jenis Sydney, uang tunai sebesar Rp. 63 ribu.
Setelah dicecar petugas akhirnya Ricko mengakui menulis Togel Sydney dan omsetnya disetor kepada bernama panggilan Raul warga Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan.

Selanjutnya, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung milik warga yang terletak di Dusun I Desa Suka Beras Kec. Perbaungan, Kab. Sergai kembali petugas menangkap Fajar Juliyandi alias Fajar (27) warga yang sama dengan lokasi penggrebekan.

Dengan barang bukti, 1 unit HP Oppo, 1 buah pulpen warna hitam merek Kenko, 1 buah buku rekapan dan 1 uang Rp. 87 ribu.

Selanjutnya kembali diamankan, Rahmad Ginting (61) warga Jalan Badur Gg. HVA Kec. Medan Maimun Kota Madya Medan/Dusun V Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Dengan barang bukti 2 buah pulpen, 1 blok notes, 1 unit HP merek Xiaomi, 1 unit HP merek Nokia dan uang Rp.88 ribu.

“Modus tersangka sebagai penulis dan mencari keuntungan dengan mendapat upah sebesar 20 persen dari omset. Pasal yang dipersangkakan 303 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” Kata kapolres. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button