DaerahJawa TimurSitubondo

Polres Situbondo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dan ITE

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Polres Situbondo gelar Konferensi pers, ungkap kasus Narkoba dan ITE. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Situbondo Kompol Zein Mawardi, Amd didampingi Kasat Reskoba, Paur Humas dan KBO Reskrim yang dilaksanakan di lobi Mapolres Situbondo, Jum’at (5/2/2021).

Dalam gelar Konferensi pers tersebut, Wakapolres Kompol Zein Mawardi menjelaskan bahwa, untuk kasus narkoba, ada 2 kasus yang berhasil diungkap Satreskoba. Yaitu, tersangka YH (33) warga Patokan Utara Situbondo ditangkap di pinggir jalan raya depan toko di dusun kotakan utara Situbondo dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,17 gram, satu unit sepeda motor, dan alat penghisap sabu.

“Sedangkan kasus narkoba lainnya adalah pengembangan dari kasus YH dengan tersangka FR (28) juga warga Patokan Utara yang ditangkap disebuah rumah di kelurahan Patokan dengan barang bukti 3,72 gram narkoba jenis sabu dan juga alat penghisap sabu,” ucap Wakapolres.

Kedua tersangka, lanjut Waka, dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman 20 tahun atau 12 tahun.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2021 pengungkapan kasus ITE oleh Satreskrim dengan modus tersangka menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang disertai ancaman akan menyebarkan video asusila apabila tuntutan tersangka tidak dipenuhi.

“Tersangka BN (45) warga Sumbermalang diamankan saat akan mengambil uang yang diminta kepada korban agar tidak menyebarkan video asusila dengan barang bukti yang didaptkan petugas berupa 3 buah HP, uang tunai 4 juta rupiah, satu unit sepeda motor dan amplop yang ada tulisan no HP,” lanjut Wakapolres, dihadapan beberapa awak media Situbondo.

Kepada tersangka, sambung Waka, dijerat pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pronografi.

“Semua tersangka dilakukan penahanan dan proses penyidikan dilakukan secara professional dan transparan,“ jelas Wakapolres.

Selain itu, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat, dalam setiap melakukan aktifitas jangan sampai kita menjadi korban pelaku kejahatan. Maka, pada saat kita beraktifitas harus berhati hati membawa barang – barang yang berharga, jangan sampai mengundang kejahatan serta jaga barang anda dimanapun anda berada.

“Kami imbau kepada masyarakat agar dapat terus bersinergi dengan pihak Kepolisian dengan memberikan informasi, apabila ada kejahatan atau indikasi yang bertentangan dengan hukum dan Kriminalitas, segera melapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button