Jawa Tengah

Polres Tegal Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur

BeritaNasional.ID, Tegal – Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tegal berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tegal.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020), Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menjelaskan bahwa ada dua kasus berbeda dengan tersangka berjumlah empat orang yang telah diamankan.

“Empat tersangka dari dua kasus yang berbeda berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kapolres.

Kasus pertama yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020 Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tersangka yang berinisial S (52) warga Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Tersangka melakukan aksinya terhadap anak kandung korban GGA (16), di rumah tersangka.

Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupang mengungkapkan konologis kejadian yaitu saat korban berkunjung ke rumah bapaknya karena lama sekali tidak berjumpa. Mereka tidur satu kamar, kemudian muncul niat bejad bapaknya dengan mengajak berhubungan badan.

Keesokan harinya, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Merasa tidak terima, akhirnya ibu korban melaporkan aksi bejad suaminya kepada kepolisian setempat.

Polisi kemudian menangkap tersangka S serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu potong kaos lengan panjang, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong bra warna ungu, satu celana dalam warna hitam, dan satu potong celana panjang warna krem.

Sementara, kasus yang kedua Polres Tegal berhasil mengamankan tiga tersangka pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2020. Masing – masing tersangka berinisial MJ (19), AS (19) serta I (18) ketiganya merupakan warga masyarakat Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Ketiga pelaku melakukan aksinya secara bergiliran kepada korban DN (15) di sebuah villa yang berada di obyek wisata Guci. Atas perbuatan pelaku, sekarang ini korban dalam keadaan hamil.

Dari dua kasus tersebut para pelaku di jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button