Daerah

Polri: Mantan Narapidana Pelaku Perakit Bom Pasuruan

BeritaNasional.ID Jakarta – Mabes Polri memastikan bahwa Anwardi alias Abdullah (50) yang merakit bom di permukiman padat penduduk di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dan meledak pada Kamis (5/7/2018) siang. Anwardi masuk dalam jaringan Jamaah Ansharu Daulah (JAD).

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Menurutnya, pelaku bom di Pasuruan itu dikenal sebagai bekas narapidana terorisme (napiter) setelah meledakkan bom sepeda di pospol Sumber Artha, Kalimalang, Bekasi, pada 2010. Saat itu dia beraksi seorang diri alias lonewolf. Dalam persidangan, dia divonis lima tahun penjara dan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.

“Di Cipinang inilah diduga terduga pelaku sering berkomunukasi dengan komunitas napiter lainnya. Keseharian pelaku, dari berbagai bukti, kita temukan kini dia bergaul intim dengan rekan napiternya sendiri dalam suatu pengajian. Dapat kita duga terduga pelaku masuk dalam jaringan JAD,” kata Iqbal.

Pelaku yang telah berbaiat kepada ISIS tersebut kini berstatus buron. Dalam kasus ledakan bom di Pasuruan, polisi hanya berhasil mengamankan istrinya, Dina Rohana asal Bangil yang lahir di Sidoarjo pada 16 Juni 1978 dan seorang anaknya yang terluka dan dirawat di RS Bhayangkara. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button