Jawa TimurNasionalRagamSitubondoTNI Dan Polri

Polsek Besuki Tolak Tim Pusdatin RI Masuki Rumah Dinas Residen, Pegiat Cagar Budaya Kecewa

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Sejumlah Pegiat Cagar Budaya Situbondo kecewa terkait pelarangan oleh Polsek Besuki kepada Tim Pusdatin (Pusat Data Teknologi dan Informasi) Kemdikbudristek RI yang kan melakukan verifikasi dan validasi terhadap Rumah Dinas Residen Besuki, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada Rabu 23 Oktober 2024 kemarin.

Seorang Pegiat Cagar Budaya asal Asembagus Situbondo Irwan Kurniadi mengatakan kedatangan Tim Pusdatin yang berjumlah 2 orang dipimpin Aryo Suropati beserta kepala bidang Kebudayaan Dispendikbud Kabupaten Situbondo beserta staf untuk mendokumentasikan rumah dinas residen Besuki. namun gagal karena mendapat pelarangan dari pihak Polsek Besuki dengan belum mendapatkan izin dari Kapolres Situbondo.

“Pihak Polsek Besuki menolak mereka masuk untuk melaksanakan tugas verifikasi dan validasi dengan alasan harus ada surat ijin dari Kapolres Situbondo. Padahal jelas bangunan tersebut telah berstatus Cagar Budaya Peringkat kabupaten yang tentunya akses publik apalagi pihak berwenang di bidang kebudayaan semestinya mudah mengaksesnya. Lah ini dipersulit,” ungkap Irwan yang juga Kepala Museum Balumbung Situbondo itu.

Sebagai Pegiat Cagar Budaya Situbondo Irwan Kurniadi mengaku sangat kecewa atas insiden ini. “Ini ironis. Tim yang jelas memiliki surat tugas resmi justru terhambat untuk menjalankan amanat Undang-Undang Cagar Budaya. Padahal, bangunan ini sudah berstatus cagar budaya dengan SK Bupati. Akses publik, terutama bagi pihak yang berwenang, seharusnya dipermudah, bukan dipersulit,” ujar Irwan dengan nada geram. Kamis (24/10/2024).

Irwan menambahkan bahwa seharusnya Polsek Besuki memahami pentingnya kerja lintas sektor dalam upaya pelestarian cagar budaya. “Polsek hanya memiliki hak guna bangunan, bukan kepemilikan penuh. Kita bicara soal warisan sejarah, bukan sekadar bangunan biasa,” tambahnya.

Kendati kecewa, Irwan berharap ke depan pihak kepolisian, khususnya Polsek Besuki, bisa lebih memahami pentingnya pelestarian cagar budaya. “Ini bukan sekadar soal administratif, tetapi soal menjaga warisan sejarah kita,” tegasnya.

Sementara itu, Aryo Suropati dari Pusdatin mengaku kebingungan dengan situasi ini. “Kami sudah membawa surat tugas resmi, tetapi tetap tidak diperbolehkan masuk. Bahkan, untuk sekadar mengambil foto gedung pun kami dilarang,” keluh Aryo.

Situasi ini memicu tanda tanya besar di kalangan pegiat budaya dan masyarakat Situbondo. Mengapa proses verifikasi sebuah cagar budaya yang jelas-jelas dilindungi undang-undang bisa terkendala hanya karena prosedur izin.

Hingga berita ini di terbitkan tim awak media Berita Nasional.id belum berhasil menghubungi Kapolsek Besuki AKP H.Abdullah.SH sebagai perimbangan informasi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button