Hukum & KriminalSUMUT

Polsek Labuhan Ruku Ungkap Pelaku Pencurian Bobol Rumah, Tersangka di Door

BeritaNasional.ID Sumut – Polsek Labuhan Ruku Mapolres Batubara terpaksa menghadiahi timah panas pada pencurian rumah di antaranya Asfi alias Naga dan Asri, Warga Kecamatan Tanjung Tiram.

Hal ini terungkapkan pada saat Press Release dihalaman Polsek Labuhan Ruku, pada Rabu (25/05/2022) penangkapan residivis pelaku pidana pencurian Handphone dan uang dengan cara membobol rumah korban, serta Alat perabot yang terjadi ditoko Pecah bela yang berada di Kecamatan Tanjung Tiram.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi SH, MH didampingi Wakapolsek IPTU Ahmad Fahmi, dan Kanit Reskrim Ipda Cristian Panggabean, mengatakan bahwa kasus pencurian pertama terjadi dirumah Halimatun Sadiah, Warga Pokan Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus pada Jumat (20/05/2022) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Dari hasil dan penyelidikan olah TKP Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada palaku.

Seorang palaku bernama Asri (28), berhasil dibekuk dan satu orang lainnya masih berstatus DPO.

Hasil pencurian tersangka Asfi mengambil handphone dan menjual ke tersangka penadah Syah alias Nanda, Warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Selain Handphone, ada juga uang tunai sebanyak 10 Juta Rupiah. Dalam penangkapan, tersangka mencoba melawan, sehingga tersangka mendapatkan tindakan tegas dan terukur,” jelas AKP Fery.

Tidak hanya itu, Tim Polsek Labuhan Ruku Juga mengungkapkan kasus pencurian pada toko pecah belah di Jalan Nelayan, pada Jum’at (01/04/2022) lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka yang merupakan pencurian, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara.

Sementara, tersangka penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancama pidana 5 Tahun penjara. (Ali-BB/02).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button