Hukum & Kriminal

Polsek Medan Kota Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba

BeritaNasional.ID Medan – Tekab Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahguna Narkoba sepulang dari belanja narkoba yang hendak dipakai bersama. Ketiga pelaku yakni berinisial ARS (23), DS (21) dan JVCB (18).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, dalam keterangannya Jum’at (6/11/2020) mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi yang diterima pihaknya. “Informasi yang kita terima bahwasanya di Jalan Teratai, Gang Melati, Medan Polonia marak terjadinya transaksi Narkoba. Maka kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Petugas kemudian menuju lokasi yang disebutkan dan akhirnya melihat tiga pria mengendarai sepedamotor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dibuntuti personel, tersangka ARS terlihat membuang sebungkus plastik klip kecil diduga sabu-sabu. DS juga terlihat membuang sesuatu yang diduga juga narkotika,” katanya.

Polisi segera mengejar dan mengamankan ketiga pemuda itu. Hasilnya, benda yang dibuang ARS ternyata satu paket sabu-sabu, sedangkan yang dibuang DS adalah 1 paket kecil ganja kering.

“BB yang kita amankan sebungkus plastik klip kecil diduga shabu dengan berat bersih 0,04 gram dan 1 amp kecil daun ganja kering berat bersih 0,75 gram,” jelasnya.

Saat diinterogasi, tiga sekawan itu tak bisa berkelit dan mengakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangkapun diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button