Hukum & Kriminal

Polsek Medan Kota Tangkap Pemilik Sabu

BeritaNasional.ID Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap Ardiansyah (27), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Karya Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun lantaran kedapatan membuang 1 paket sabu-sabu ke jalan, Kamis (30/7/2020) lalu.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ainul Yaqin ,S.I.K dan Panit Reskrim, Iptu Asrul Efendi Rambe, mengatakan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang 1 paket sabu-sabu persis di depan Suzuya Katamso.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat menyebut, di Jalan Brigjen Katamso Gang Jarak sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menyikapi informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika itu, petugas mencurigai tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya, sehingga langsung dilakukan penyergapan.

“Tapi, tersangka sempat melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti. Dia membuang 1 paket sabu ke jalan. Berkat kejelian anggota di lapangan, barang bukti sabu itu bisa ditemukan dan tersangka mengakui miliknya,” kata Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (13/8/2020) malam.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button