Daerah

Polsek Metro Kelapa Gading Meringkus Dua Bandit Keji

BeritaNasional.ID Jakarta – Sepak terjang dua bandit keji ini berakhir di tangan aparat Polsek Kelapa Gading, Betapan tidak, setelah merampok sepeda motor yang ditumpangi pasangan kekasih residivis ini juga memperkosa korbannya. Keduanya diringkus tak lama setelah petugas menerima laporan, Senin (13/8/2018) malam. Satu pelaku terpaksa ditembal kakinya.

Sebelumnya kedua pelaku merampok Benn, 33, dan teman wanitanya saat melintas di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (11/8/2018) malam sekitar pukul 23.00.

Mereka dibegal tersangka Daud, 27, dan Bagus, 20, yang sudah mengintai dan mengikuti mereka malam itu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga Selasa (14/8/2018) mengatakan, insiden itu bermula saat kedua pelaku mendekati motor yang dikendarai korban dan memberhentikannya.

Tiba-tiba, Bagus menuduh bahwa Ben sudah beristri dan mengancamnya lantaran ia kedapatan berselingkuh dengan wanita lain.

Tak hanya tuduhan dan ancaman, helm yang dikenakan Ben sempat dipukul oleh salah satu pelaku, sehingga membuat dirinya dan kekasihnya ketakutan.

Karena panik, wanita itu pun mencoba melarikan diri dari . Melihat hal itu, Daud langsung mengejar korban dengan motor.

Mengetahui pacarnya dikejar pelaku, pria ini tak tinggal diam dan langsung berlari mengikuti Daud. Namun, upayanya tak membuahkan hasil lantaran Daud sudah terlanjur menangkap dan membawa kabur teman wanitanya tersebut.

Apalagi, saat hendak mengambil motor untuk mengejar Daud, korban mendapati motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku lainnya.

Menurut Martua, Bagus membawa kabur motor korban lantaran korban lupa mencabut kunci kontaknya.

Dari laporan, didapati bahwa korban sempat diperkosa saat ditangkap dan dibawa kabur Daud ke indekosnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Singkat cerita, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Martua mengatakan, polisi menangkap Daud tak sampai 24 jam setelah insiden itu terjadi, yakni pada Minggu (12/8/2018) malam pukul 19.40 WIB. Ia ditangkap di kediamannya di bilangan Kelapa Gading bersama dengan motor milik korban yang ia bawa kabur.

RESIDIVIS

Daud yang merupakan residivis kasus pembunuhan ditangkap Senin (13/8/2018) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. “Pelaku saat hendak ditangkap melawan sehingga polisi menembak kakinya,” kata Martua.

Akibat perbuatannya, Daud dan Bagus diganjar pasal berlapis, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button