Sumatera

Polsek Padang Tualang Ringkus Pengedar 14 Paket Sabu

BeritaNasional.ID, Langkat – Polsek Padang Tualang-Polres Langkat, meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu, di areal kebun kelapa sawit Dusun IV Mulia, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

Tersangka berinisial AA alias Ableh (26) warga Dusun IV Mulia, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Tersangka Ableh sepat larikan dari pengrebekan, namun berhasil ditangkap petugas kepolisian setempat, yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Martin Ginting.

Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis, S.H, melalui Kanit Reskirim IPTU Martin Ginting, yang dikonfirmasi beritanasional.id, terkait adanya penangkapan seorang pengedar Narkotika jenis sabu, pihaknya membenarkan hal tersebut. Ya, tersangka AA alias Ableh ditangkap tadi setelah dilakukan penggrebekan disalah satu kebun kelapa sawit.

“Berjarak lebih kurang 15 meter, kita melihat ada dua orang lelaki, mereka sedang melakukan pengecakan (pemaketan) Narkotika jenis sabu. Ketika hendak ditangkap mereka lari, namun kita melihat salah seorang membuang bungkusan. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, sedangkan temanya berhasil melarikan diri,” sebut IPTU Martin Ginting.

Tersangka yang berhasil di tangkap kita bawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan kita suruh terlapor (tersangka) mengambil barang bukti yang dibuang. Setelah bungkusan dibuka tersangka, ternyata berisikan Narkotika diduga sabu, sebut IPTU Martin Ginting.

Setelah tersangka kita lakukan interogasi, Ia mengaku bernama inisial AA alias Ableh. Tersangka juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk di jual keorang lain.

Adapun barang bukti yang kita amankan yakni berupa 14 paket pelastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu bruto 2,28 gram. Uang tunai hasil penjualan sabu Rp.195.000.

Selanjutnya 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 buah pelastik bening sedang yang berisikan 92 bungkus pelastik klip kecil kosong. 1 buah pelastik asoi warna putih. 1 buah kotak rokok merek Magnum warna hitam.

“Guna proses penyelidikan dan penyidikan, terlapor berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan ke Polsek Padang Tualang,” sebutnya Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Martin Ginting. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button