DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Polsek Pangkalan Susu Amankan Seorang Pengedar Sabu

BeritaNasional.ID, Langkat – Polsek Pangkalan Susu mengamakan seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di sebuah rumah, di Dusun IV Panton, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Senin (08/11/2021) sekira pukul 20.30 Wib. Tersangka atas nama inisial AP alias Aci (33) warga Dusun IV Panton, Desa Sei Siur.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Kabag Humas Polres Langkat, IPTU Joko Sumpeno mengatakan, tersangka AP alias Aci diamakan personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, bermula dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya.

Dari informasi yang diterima mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Aci (nama panggilan) yang diduga sering melakukan transaksi/menjual Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya, diseputaran pemukiman warga yang terletak, di Dusun IV Panton Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.

Dimana kegiatan pelaku tersebut, sangat meresahkan warga setempat. Mendapat informasi tersebut, dan atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, S.Sos, kepada Kanit Reskrim IPDA Chris Rimawan, S.H, agar Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dimaksud.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan, dan pada pukul 20.30 Wib dihari yang sama, setibanya dirumah terduga, langsung digrebek. Pelaku berhasil ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan, Tim yang didampingi oleh Kepala Dusun, berhasil menemukan barang bukti Narkotika didalam kamar milik pelaku.

Diantaranya barang bukti itu berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya 7 buah plastik besar didalamnya berisi plastik klip kosong.

Ditenukan juga 1 unit timbangan elektric, 1 buah skop sabu, 1 unit HP Samsung dan uang tunai sebesar Rp.700.000, yang diakui pelaku sebagai uang hasil penjualan Narkotika sabu. Setelah diamankan pelaku mengaku bernama inisial AP alias Aci.

Tersangka mengakui jika keseluruhan barang bukti yang ditemukan benar miliknya, dimana ianya dengan sengaja memaketkan Narkotika untuk dijual kepada setiap orang yang berminat membelinya. Dan Narkotika yang disita tersebut adalah sisa-sisa penjualan yang belum sempat habis terjual.

Pelaku mengakui Narkotika yang ia edarkan merupakan barang belian dari bandar narkoba bernama Agam (belum tertangkap) warga Aceh Tamiang, dan sebelummya pelaku membelinya sebanyak 5 gram, yang dilakukan rutin setiap minggunya.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pkl. Susu guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Kabag Humas Polres Langkat Joko Sumpeno.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button