Hukum & Kriminal

Polsek Patumbak Berhasil Ringkus 4 Tersangka Curanmor

BeritaNasional.ID Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus empat tersangka komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah dari sejumlah lokasi yang berbeda, Senin (21/12/2020).

Dalam pengungkapan itu, 2 tersangka curanmor dan 2 orang penadahnya ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan saat diamankan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan pengungkapan kasus Curanmor ini sendiri merupakan dari tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Patumbak dan satu kasus lagi berasal di luar Wilkum Polsek Patumbak.

Kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan aparat kepolisian diantaranya, berinisial KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Selanjutnya ada dua tersangka penadah curian yang masih dalam komplotan pelaku pencurian turut diamankan yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Dalam pengungkapan ini Kapolsek Patumbak Kompol Arfin menyebutkan, petugas juga berhasil mengamankan 2 unit sepedamotor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE, kunci letter T, tali pinggang, baju, sandal dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka KR ini telah mencuri sepedamotor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut. Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjualnya kepada tersangka PDP alias D senilai Rp 3 juta. Kemudian tersangka PDP ini kembali menjual sepedamotor itu senilai Rp 4,8 juta kepada SIJO yang masih buron (DPO),” ujar Arfin, Senin (21/12/2020).

Sementara itu kata Arfin lagi, tersangka SEH alias M mencuri sepedamotor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut bersama dengan rekannya R yang masih DPO. Setelah berhasil, mereka pun menjual sepedamotor tersebut kepada tersangka PDP seharga Rp 4 juta.

“Lalu tersangka PDP kembali menjual sepedamotor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta,” ungkap Arfin seraya menambahkan kalau tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepedamotor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut bersama rekannya RH (DPO).

Sepedamotor itu lalu dijualnya kepada tersangka PDP senilai Rp 3,8 juta. Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepedamotor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta.

Dalam kesempatan itu, Arfin juga menegaskan sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka masih diterangkan Kapolsek lagi,  yakni merusak kunci sepedamotor menggunakan kunci letter T saat korban lengah.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 481 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Patumbak.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button