Hukum & Kriminal

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Remaja Usia 15 Tahun

BeritaNasional.ID Medan – Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap MJ (15) di Gang Karo-Karo, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut, Kamis (15/10/2020) malam. Remaja perempuan ini ternyata dirampok, diperkosa dan dibunuh oleh S, yakni pamannya sendiri.

Dalam keberhasilan pengungkapan itu, Polsek Sunggal terpaksa menembak satu dari tiga orang tersangkanya berinisial S (43) warga setempat karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan dengan mencoba melarikan diri.

Sedangkan kedua tersangka lainya yang juga diamankan masing-masing berinisial SUH (40) dan MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa Hp dan Laptop milik korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ridho dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Sanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) di Mapolrestabes Medan, menyampaikan tiga tersangka ditangkap setelah Team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim usai melakukan olah TKP.

“Sekitar 17 jam, rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhanan, perampokan dan pemerkosaan. Sekitar pukul 04.00 WIB, ibu korban didatangi oleh tersangka, yang merupakan paman korban. Kedatangannya untuk pinjam uang ke kakaknya, (ibu korban),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Lanjut Kapolrestabes Medan, pada pukul 06.30 WIB, ibu korban berangkat kerja.

Sore hari pukul 19.00 WIB, ibu korban pulang ke rumah namun kondisi rumah terkunci dan lampu mati.

“Kemudian ibu korban minta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumah. Ketika masuk, didapati putrinya, korban (15) sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang dan celana terbuka yang dipasang terbalik dan celana dalam korban berlumur darah,” Katanya.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil diungkap bahwa tersangkanya yakni paman korban sendiri, yaitu S.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pria.Polisi kemudian mengembangkan penangkapan itu. Dua rekan S yang membantu menjualkan laptop dan HP korban pun ditangkap.

Dalam kasus ini, S dijerat dengan pasal pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan. “Ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Riko.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button