Daerah

PPKM Diberlakukan, Sunrise Mall Rencana Rumahkan Karyawan

 

BeritaNasional. ID, Mojokerto – Kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran covid 19 gel. 2 dengan memberlakukan PPKM darurat berdampak pada beberapa sektor perekonomian, salah satu usaha yang terdampak adalah pusat perbelanjaan Mall yang diharuskan tutup selama diberlakukan PPKM tahap II.

Seperti yang dialami pusat perbelanjaan Sunrise Mall Mojokerto yang kini telah menyatakan tidak beroperasi selama PPKM, terkecuali gerai makanan dan mainan serta apotik itupun hanya melayani take away dan delivery order.

Seperti yang dijelaskan oleh Andyanto vino, chief Marketing Sunrise Mall Sabtu ( 03/06/2021/) dikatakan nya . Pihak managemen mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. Oleh karena itu, sunrise Mall tidak beroperasi mulai 03 – 20 Juli 2021, kecuali tenang makanan dan minuman, toko obat, dan ATM center dengan jam buka mulai 10 pagi hingga 17 .00 WIB.

Sementara untuk karyawan internal sunrise Mall hanya diperkerjakan sebagaian dan yang lain dirumahkan ” Kami masih melakukan review dalam satu dan dua hari kedepan . Hari ini karyawan karyawan internal masih masuk seperti biasa , namun yang pasti kami akan mengurangi jumlah karyawan yang ada . Untuk sementara akan kami rumahkan ” katanya.

Seperti diketahui , kota Mojokerto per 3 – 20 Juli 2021 menerapkan PPKM darurat. Sesuai instruksi Mendagri no 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat covid 19 di wilayah Jawa dan Bali (02/07)

Dalam surat itu disebutkan , kota Mojokerto masuk dalam salah satu daerah dari 11 kabupaten / kota di Jawa timur dengan kriteria level 4 sehingga wajib menerapkan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021

Mengacu pada instruksi tersebut , maka selama 18 hari kedepan akan diberlakukan berbagai aturan , seperti sekolah harus daring , beribadah di rumah dan bekerja di rumah

Kegiatan yang masih diperbolehkan dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas diantaranya pasar, supermaket, dan swalayan yang menyediakan kebutuhan bahan pokok dibatasi hingga 20.00 wib sedangkan toko obat dan Apotek diperbolehkan buka 24 jam. ( Mukti abadi )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button