Sumatera

PPKM Level 3, Kapolres Sergai Berikan Sosialisasi Kepada Pengusaha

BeritaNasional.ID Medan – Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melaksanakan sosialisasi dan memberikan bimbingan kepada para pengusaha Cafe/Resto terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Sergai, Sabtu (31/7/2021) di Aula Patriatama.

Kapolres Sergai mengatakan agar para pengusaha Cafe/Resto menyamakan persepsi dan kesepakatan Operasional Cafe pada PPKM Level 3. Sebab, terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid19 dan sembuh juga meningkat di Kabupaten Serdang Bedagai.
Seperti diketahui Sei Rampah dan Sei Bamban merupakan Kecamatan terbanyak terkonfirmasi Covid19, bahkan meninggal dunia karna Virus Covid19. ” Mari kita bersama mencegah wabah Covid 19,” katanya

Lebih lanjut kata Kapores, ketersedian tempat tidur, oksigen dan ruang isolasi di Rumah sakit Kabupaten Serdang Bedagai sudah hampir penuh.

Operasi Yustisi rutin kita lakukan di seluruh Kecamatan jajaran Polres Serdang Bedagai dalan memutus mata rantai Penyebaran Covid19. Mengapa Covid19 meningkat, ini akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes dan sebagian masyarakat tidak percaya dengan Covid19

“Negara Hebat belum menemukan obat Covid19, pemerintah memberikan vaksinasi Sebagai upaya pencegahan,” ucapnya.

Agar program ini berjalan baik, para pengusaha terus lakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait penerapan prokes dan PPKM Level 3.

“Pada PPKM Level 3 Kita boleh membuka Cafe/Resto dengan protokol secara ketat kapasitas 25% dan pembatasan jam operasional,” katanya.

Salah seorang peserta menanyakan apakah boleh buka pukul 16.00 Wib dan tutup 20.00 Wib tidak bisa memberikan pelayanan COD. Kemudian Kapolres menjawab sesuai dengan peraturan pada PPKM Level 3 mari kita patuhi,

“boleh buka namun tidak menyediakan tempat duduk (Take Away),”katanya.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan kesepakatan bersama.

Turut hadir dalam kegiatan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, S.H,M.Hum, PJU, Kasat Reskrim dan pengusaha Cafe/Resto Kab. Sergai. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button