Hukum & Kriminal

Anggota TNI yang Aniaya Dua Anak Dibawah Umur, kini Jalani Penahanan Diruang Sel Makodim TTU

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Oknum anggota TNI, Koramil Biboki Selatan di Desa Tainsala, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, berinisial Kopral EP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur Yakobus Naisau dan Mikael Juventus pada Jumat (30/7/2021) kini telah ditahan di Sel Makodim TTU.

Terkait dengan peristiwa tersebut, Dandim TTU Letkol Arm Roni Junaidi yang dikonfirmasi Media ini, Sabtu (31/7/2021) petang membenarkan kejadian tersebut.

” Iya Kami meminta maaf dan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban yakni orang tua dari Yakobus Naisau dan Mikael Juventus,” ungkapnya

Dikatakan Junaidi bahwa, kami juga membantu biaya pengobatan terhadap Mikael Juventus yang diserahkan langsung kepada orang tua karena yang bersangkutan mengalami luka memar di bibir.

Pihak Pasiintel, unit intel dan Subden POM Atambua menggelar olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP). Dan, langkah selanjutnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) terhadap Kopral EP dan kini dilakukan penahanan sementara diruang tahanan Makodim TTU.

“Kita akan menyerahkan berkas perkara kepada Subden POM Atambua, di Kabupaten Belu, perbatasan Timor Leste,” beber Dandim.

Sementara keluarga kedua korban penganiayaan, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa, keluarga tidak ingin berdamai dan akan tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum sehingga memberikan efek jerah kepada Oknum angota TNI tersebut.
“Setelah kami sepakat dengan keluarga, kami tidak ingin berdamai dan kasus ini kami akan proses sampai ada kepastian hukumnya”, jelas orangtua kedua korban.

Sebelumnya diberitakan media ini, seorang anngota TNI Koramil Biboki Selatan, menghajar dua anak dibawah umur karena dianggap melanggar protokol Covid-19.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button