MegapolitanNasionalRagam

Profil Singkat 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi

BeritaNasional.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah memilih 5 anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya dijadwalkan menjalani pelantikan oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (20/12/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kelima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Jokowi adalah:

1. Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Mahkamah Agung)

2. Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang)

3. Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

4. Harjono (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi)

5. Tumpak Hatarongan Panggabean (Mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007)

Berikut profil singkat 5 Dewan Pengawas yang dipilih oleh Jokowi:

1. Artidjo Alkotsar

Nama Artidjo Alkostar dikenal sebagai mantan hakim agung yang disegani oleh para koruptor. Artidjo resmi pensiun sebagai hakim agung sejak 22 Mei 2018, setelah menjabat selama lebih dari 18 tahun.

Sebelum menjadi hakim agung pada tahun 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun. Saat menjabat sebagai hakim agung, Artidjo kerap memberikan tambahan hukuman bagi koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Selama menjabat sebagai hakim agung, ia menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara. Jika dirata-rata selama masa pengabdian, Artidjo setiap tahunnya menangani 1.095 perkara.

Melansir pemberitaan Kompas.com, 31 Mei 2018, selama menjabat Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar neger. Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugasnya.

Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, yang kini berusia 70 tahun tersebut sempat ditanya ke mana dirinya setelah pensiun. Saat itu, ia menjawab akan kembali ke habitat untuk memelihara kambing dan mengurusi usaha rumah makan Madura di kampungnya.

2. Albertina Ho

Albertina Ho sudah lebih dari 15 tahun menjadi hakim agung. Ia lahir di Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960, merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.

Melansir Nova, Albertina pernah menjaga toko kelontong di pasar selama tiga tahun ketika masih SMP dan menumpang tinggal di rumah saudaranya. Saat SMA, ia juga membantu keluarga yang ditumpanginya dengan bekerja di warung kopi yang berlokasi di dekat terminal Ambon.

Pada 1979, ia masuk Fakultas Hukum UGM, dan meraih gelar Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman pada 2004. Ia menjadi PNS hakim di Yogyakarta setelah lulus S1. Selanjutnya, selama 15 tahun ia berpindah dari satu daerah ke daerah lain di Jawa Tengah.

Pada 2005-2008, Albertina ditempatkan di Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator Tim B I. Albertina dikenal sebagai hakim yang menangani kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Saat itu, ia bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.

Melansir pemberitaan Harian Kompas, 11 Januari 2011, selama mengadili Gayus, Albertina pernah mengeluarkan penetapan hakim untuk meminta jaksa memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang.

Penetapan itu dikeluarkan untuk mencegah Gayus keluar tahanan seperti halnya di Rutan Brimob. Selain kasus Gayus, ia juga pernah memimpin siding kasus korupsi dengan terdakwa jaksa Cirus Sinaga.

3. Syamsuddin Haris

Syamsuddin Haris merupakan peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Ia merupakan professor riset bidang perkembangan politik Indonesia dan doktor ilmu politik, serta menjabat sebagai Kepala P2P LIPI.

Syamsuddin lahir di Bima, NTB, pada 9 Oktober 1957. Selain menjadi peneliti, Syamsuddin juga dosen pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas dan Program-sarjana Komunikasi pada FISIP UI dan aktif dalam Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Ia masuk sebagai peneliti pada Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) Lipi pada 1985. Sejak itu, Syamsuddin memfokuskan dirinya pada masalah pemilu, parlemen, otonomi daerah, dan demokratisasi di Indonesia.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 10 September 2019, Syamsuddin pernah memberikan reaksi atas pengesahan revisi UU KPK. Saat itu, sivitas LIPI menyatakan menolak revisi UU dengan menandatangani penolakan.

4. Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 2009 hingga 2010.

Tumpak lahir pada 29 juli 1943 di Sanggau, Kalimantan Barat. Ia merupakan lulusan hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.

Ia lalu melanjutkan kariernya di Kejaksaan Agung meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995).

Tumpak juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996-1997), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).

Selanjutnya, pada 2003, Tumpak diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di KPK. Setelah menjabat sebagai salah satu Pimpinan KPK, Tumpak sempat menjabat Komisaris PT Pos Indonesia, dan Komisaris Utama Pelindo II.

5. Dr. Harjono, S.H, MCL

Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang lahir pada 31 Maret 1948 di Nganjuk, Jawa Timur. Harjono merupakan alumni Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjananya, ia melanjutkan kuliah di bidang hukum di Southern Methodist University, Dallas, Texas, AS dan mendapatkan gelar Master of Comparative Law (MCL).

Harjono kemudian menjadi dosen paska sarjana di UNAIR dan beberapa universitas di Malang dan Yogyakarta. Pada 1999, Harjono menjadi anggota MPR melalui PDI-P dan turut andil dalam perubahan UUD 1945 saat itu.

Pada 2003, anggota PAH I BP MPR dari PDI-P mengajukan Harjono sebagai Hakim Konstitusi melalui jalur DPR yang kemudian disambut dengan Presiden Megawati yang mencalonkan dirinya sebagai hakim konstitusi untuk periode 2003-2008.

Ia selanjutnya terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2008-2013 melalui jalur DPR. Pada 12 Juni 2017, Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button