Sumatera

Proyek “Bobrok” Dinas Pengairan Lampung Tengah dilaporkan ke Kejati Lampung

BeritaNasional.ID, LAMPUNGTENGAH –Usai tinjau pekerjaan Jaringan Irigasi Waya Kroi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Resmi layangkan laporan ke Aparat Penegak Hukum.

Laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung LSM Pematank ini terkait Persoalan Proyek milik Dinas Pengairan Kabupaten Lampung Tengah, yang bernilai miliyaran Rupiah sudah mengalami kerusakan pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Lungguh dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Waya Kroi.

“Dari hasil investigasi DPP Pematank didapati adanya dugaan pada kerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan tersebut, dan dengan sengaja membiarkan pekerjaan asal asalan, ” Jelas Suardi.

Begitu juga dengan dugaan pengurangan Volume matrial seperti penggunaan semen yang seharusnya menggunakan Adukan takar 1 Semen : 4 Pasir. Tapi di lapangan menggunakan ukuran takar 1 Semen : 5 Pasir Bahkan lebih, begitu juga dengan sebelum di pasang batu harusnya di gali setelah itu pondasi pada bangunan.

“Seharusnya sebelum di pasang batu harus di tabur pasir, namun di lokasi tidak di lakukan penggalian serta tidak menggunakan pasir bahkan di duga kuat jenis pasir yang di gunakan adalah pasir lokal yang belum melalui uji LAB. Akhirnya hasil pekerjaan tersebut sudah banyak keretakan di dinding dan lantai irigasi, “Tandasnya.

Suadi Romli yang di dampingi oleh sekjen Andre Saputra serta Devisi Hukum Yongky ibrohim.SH menuturkan beberapa kegiatan yang dilaporkan terindikasi dari awal proses perealisasian proyek yang terkesan saling mengaitkan atas buruknya proyek yang direalisasikan.

“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk menindak lanjuti Laporan yang sudah kami layangkan dan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang bertanggung jawab pada kegiatan tersebut,” Tegasnya.

Pada hakekatnya, Lanjutnya, Korupsi adalah benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

“Jadi cuma satu kata, Kejati harus tindak oknum yang hanya mencari keuntungan tapi mengesampingkan mutu pekerjaan,” Tutup Suadi Romli Ketua DPP Pematank. (DS/tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button