NasionalSulawesi

PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku Akhirnya Memenangkan Perkara Perdata di PN Makassar

Makassar | Beritanasional.id-Dalam Agenda Pembacaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 26 Januari 2023, PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku diwakili dan/atau didampingi Kuasa Hukumnya Abd Kadir, S.H bersama Sandi Pajri, S.H.,M.H telah memenangkan perkara Nomor ../Pdt.GS/2022/PN Mks.

Pengamanan aset milik PT. Toyota Astra Finance Serviceyang menjadi objek jaminan fidusia yang diamankan oleh Profesional Collector PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku yang terjadi pada tanggal 20 oktober 2022 di salah satu rumah yang diketahui (pemegang gadai) di jalan Hertasning tepatnya di Jalan Tun Abdul Razak Perumahan Griya Alam No.A 16 Hertasning Baru, kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dianggap cacat secara prosedural oleh debitur inisial JAW yang berujung digugat di Pengadilan Negeri Makassar oleh debitur inisial JAW.

Debitur inisial JAW, akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Makassar yang dalam petitum gugatannya, menyatakan telah terjadinya penarikan secara paksa terhadap objek jaminan fidusia merk Toyota/IMV 4/SUV 4X2/FORTUNER, Tahun 2022, dan meminta pengembalian uang down peyment sebesar 200 juta dengan mendudukan PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku sebagai Tergugat II.

Hal yang cukup menarik dalam persidangan, sesuai dengan keterangan para saksi yang diajukan oleh para pihak, mengungkapkan inisial JAW (debitur) telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan multiguna yang telah ditandatangani oleh para pihak dalam perkara dan telah memindahtangankan/menggadaikan objek jaminan tersebut kepada pihak ketiga (pemegang gadai).

Lebih lanjut, Pengamanan asset yang dilakukan oleh tim profesional collector PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku terbukti objek jaminan tersebut telah tergadai dengan harga 200 juta rupiah, hal tersebut disampaikan langsung oleh para saksi Tergugat II yang menyatakan pemegang gadai (pihak ketiga) mengakui jika mobil yang dikuasainya itu hasil dari gadai dengan uang sebesar 200 juta oleh saudara inisial A. Ungkap saksi

Ditempat yang sama Abd Kadir, S.H, selaku Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku saat ditemui awak media mengatakan “kami dari PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku hanya bekerja sebagaimana kuasa yang diberikan oleh PT. Toyota Astra Finance Service pihak selaku Tergugat I dan suatu kesyukuran dan kebanggaan tersendiri buat kami dari PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku karena gugatan Penggugat inisial JAW (debitur) ditolak.” ungkapnya Abd kadir

Dalam putusan yang dibacakan secara langsung dihadiri oleh para pihak dalam perkara yang menyatakan proses pelaksanaan pengamanan asset oleh Tergugat II (PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku) adalah sah secara hukum berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Tergugat I (PT. Toyota Astra Finance Service) dengan amar putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Ditambahkan, Chandro F. Siburian, selaku Direktur Utama PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku mengatakan “Hal yang perlu diketahui bersama oleh semua debitur melalui kasus ini bahwa TIM kami di PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku dalam menjalankan kuasa penanganan aset atau kuasa penarikan dari perusahan finance manapun selalu memperhatikan hal-hal administrasi anggota profesional collector yang salah satunya identitas anggota dan berkas objek jaminan fidusia yang menjadi lampiran surat kuasa dan pastinya mengedepankan sifat dan sikap yang persuasif ketika menjalankan kuasa.” jelasnya

Lanjut Harapan kami “semoga melalui perkara ini para debitur bisa mengerti dan sadar serta dapat memahami kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap objek jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan manapun”. Tutup Chandro

Laporan : Randi Qadri
Editor/Admin : Sandi Pajri

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button