Hukum & Kriminal

PT SMS Finance Atambua Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Seorang Debitur

BeritaNasiobal.ID-Atambua NTT,- Salah seorang debitur warga Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ope Lopes merasa dikenakan denda yang tidak masuk akal oleh pihak PT. SMS Finance Cabang Atambua.

Putra Dapatalu SH., selaku kuasa hukum Ope menjelaskan bahwa dari awal peristiwa konsumen sdr. Ope Lopes , telah berhubungan hukum perikatan utang piutang dengan SMS finance Cabang Atambua dengan menjaminkan secara fidusia sebuah unit truck Mitsubishi pada beberapa tahun lalu, dan telah dibayar lunas.

Namun demikian BPKB belum bisa diambil lantaran masih adanya klaim denda Rp 15.000.000, dari pihak Sms Finance. “sdr. Lopes saat itu belum mempunyai uang karena ada kedukaan, sehingga ada keterlambatan angsuran dua bulan. Namun perjalanan waktu ia sudah melunasinya. Sehingga tidak ada lagi tunggakan-tunggakan”, kata Putra yang dikonfirmasi Bernas.ID Senin (18/4/22) Via Whatsapp.

Lanjutnya, meski begitu BPKB tidak bisa di ambil kalau belum melunasi denda sebesar Rp 15 juta dan menurut konsumen hal tersebut tidak masuk akal. Ia menilai, Denda yang dikenakan PT. SMS Finance sebesar 15 itu dinilai tidak masuk akal dan terkesan adanya unsur pemerasan.

Dijelaskan, Surat Edaran Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan non produktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses produksi hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam kepemilikan pihak yang berinvestasi Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

“Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini, sehingga tidak ada unsur-unsur untuk memeras Debitur, seperti yang dilakukan SMS Finance Cabang Atambua ini”,tegas Putra.

Dikatakan, perbuatan yang dilakukan Adira Finance atas keterlambatan pembayaran konsumen/ kreditur telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, khusus pasal 18 ayat 1.

Pasal itu menyatakan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk menerapkan, membuat atau menerapkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak. “Dalam hal ini pihak Adira Finance terkait denda yang dikenakan debitur terindikasi sudah masuk ranah tindak pidana pemerasan, sesuai dengan pasal 368 KUHP dan pasal 371 KUHP,” kata Putra. 

Ia juga mengaku kesal dengan salah satu oknum SMS Finance yang terkesan tidak tahu sopan santun saat ia mendampingi kliennya, untuk menyelesaikan perjanjian dengan pihak SMS Finance Atambua, Senin.

Kehadiran pengacara itu membuat pihak SMS Finance geram. Oknum tersebut membentak dan menunjukkan cara-cara tidak etis di hadapan pengacara tersebut.

Terkait hal itu ketika ditanya ia mengatakan, profesi advokat adalah profesi bermartabat sehingga tidak pantas dibentak seperti itu. 

Menurut UU 18/2003 tentang advokat, tertuang bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Sehingga apa yang dilakukan oleh terlapor dipandang sebagai penghinaan dan pelecehan tidak hanya terhadap advokat atau pengacara tetapi juga terhadap penegak hukum secara keseluruhan. “Sebaga saya meminta kepada Manajer SMS Finance untuk memberikan teguran keras kepada staf tersebut”,jelasnya.

Ia juga tidak lupa berpesan kepada seluruh masyarakat NTT khususnya Kabupaten Belu agar tidak melakukan ikatan perjanjian/kredit di SMS Finance. “karena SMS Finance Cabang Atambua ini dinilai kerja diluar UU yang berlaku dan terkesan adanya Mafia Kotor yang berujung pada pemerasan”, tutup Putra. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button