Nasional

Puluhan Ormas Pemuda Dan Mahasiswa Se-Jatim Desak Presiden, Gubernur, Bupati Cabut Ijin Tambang Emas Tumpang Pitu Dan Gunung Salakan

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Aksi penolakan tolak tambang Tumpang Pitu PT BSI di Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur kembali muncul kepermukaan seolah mereka tak pernah lelah berjuang. Kali ini, sebanyak 28 organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar “Festival Solidaritas Stop Tambang Emas Tumpang Pitu” di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Wisma Raga Satria Banyuwangi, Jumat sore-malam (8/9/17). Festival ini diekspresikan dengan bermusik, berpuisi, teatrikal, berdoa dan shalat magrib berjamaah. Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan bersama atas kriminalisasi yang terus menimpa pejuang lingkungan hidup disekitar Gunung Tumpang Pitu, pesisir selatan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Ke-28 Ormas Pemuda dan Mahasiswa itu antara lain, FORBanyuwangi, WALHI Jawa Timur, FK3I Jatim, BPAN Osing, KontraS Surabaya, BaFFEL, GMNI banyuwangi, Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim, Protection International, Kelas Satra Komunal, Home Brengsex, Seruni Akar, Layar Kemisan, BEM Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Banyuwangi Beach Clean Up, ForkoMM, Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), PMII Banyuwangi, Klub Indoneaia Hijau, Ganjapala, UKM Musik Untag Banyuwangi, MAHAPLUS, teater Bhineka 45, Karang Taruna Sebanusa Gambor, Banyuwangi Kita, Sudut Mahasiswa dan Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Banyuwangi (Mapaba).

Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup di Tumpang Pitu telah berlangsung dalam dua tahun terakhir. Sedikitnya ada lima kasus kriminalisasi yang menimpa 14 warga dan satu orang pengacara dalam kurun 2015-2017. Mereka yang menjadi korban kriminalisasi, selama ini aktif berjuang menolak pertambangan emas yang mengancam ruang hidup dan keselamatan penduduk di Banyuwangi khususnya, dan Pulau Jawa pada umumnya.

“Kriminalisasi telah menjadi alat represi baru terhadap warga sejak kegiatan industri pertambangan beroperasi di pesisir selatan Banyuwangi. Mulai PT Indo Multi Niaga (IMN) pada 2007-2012 yang kemudian digantikan oleh dua anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, PT bumi Suksesindo di blok Gunung Tumpang Pitu dan PT Damai Suksesindo di blok Gunung Salakan,” Seru Muhammad Ustman salah satu koordinator aksi.

Padahal, lanjut Ustman, Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan merupakan kawasan penting bagi 48 ribu jiwa penduduk di lima desa untuk berlindung dari bencana tsunami. Tumpang Pitu menjadi pusat mata air yang dibutuhkan untuk konsumsi dan pertanian warga. Selain itu, warga sekitar juga menjadikan gunung setinggi 450 mdpl tersebut sebagai sumber pangan. Akan tetapi, sejak pemerintah menyerahkan gunung ini kepada korporasi tambang, warga tidak lagi bisa mengakses Tumpang Pitu.

“Demi memuluskan pertambangan itu, Kementrian Kehutanan atas usulan Bupati Banyuwangi menurunkan status hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu seluas 1.942 ha berdasarkan SK nomor 826/Menhut/II/2013. Hilangnya hutan lindung berarti ancaman atas kehilangan sumber air, sumber pangan dan memperburuk pemanasan global yang telah menyebabkan berbagai becana alam di Indonesia. Dampak nyata yang telah diterima warga atas hilangnya hutan ini adalah banjir lumpur yang mencemari Pantai Pulau Merah dan lahan pertanian pada Agustus 2016 lalu. Nelayan juga mengeluhkan bahwa banjir lumpur telah menyebabkan beberapa jenis ikan sulit ditemui, sehingga nelayan harus mengeluarkan ongkos tambahan untuk menangkap ikan dengan jarak lebih jauh,” beber Ustman.

Padahal, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat adalah salah satu bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan secara khusus tertuang dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Atas dasar ini, masyarakat sekitar Tumpang Pitu memiliki hak untuk keberatan terhadap rencana usaha/kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Karena ditegaskan pula dalam pasal 66 undang-undang tersebut, bahwa pejuang lingkungan tidak bisa dikenai hukum. “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”,” lontar Ustman yang juga ketua PMII Komisariat Untag 17 Agustus 1945 Banyuwangi ini.

Untuk itu, 28 Ormas Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Festival Solidaritas Stop Tambang Emas Tumpang Pitu mendesak kepada Presiden RI, Gubernur Jatim dan Bupati Banyuwangi agar mencabut seluruh perijinan yang telah diberikan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan.

“Kami juga minta kepada aparat penegak hukum supaya menghentikan kriminalisasi kepada pejuang lingkungan hidup dan mematuhi isi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” seru Ustman yang didampingi Andre L Saputra ‘Tole’ aktivis dari Mapaba.

Dalam aksi yang berakhir hingga tengah malam itu, para pegiat dan aktivis juga mengetuk pintu hati seluruh masyarakat Banyuwangi untuk turut bergerak memperjuangkan hak lingkungan demi menjamin keberlanjutan hidup generasi mendatang. (mh.said)

Caption : Puluhan Ormas Pemuda dan Mahasiswa saat melakukan aksi solidaritas tolak tambang didepan TMP Banyuwangi, Jumat malam (8/9/17)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button