Sumatera

Puskesmas dan Polsek Lubuk Sikaping: Toko Obat dan Apotik Hentikan Jual Obat Sirup

BeritaNasional.ID, PASAMAN, – Mencegah kegaduhan dan  menciptakan rasa aman masyarakat Lubuk Sikaping terkait obat sirup penyebab gagal ginjal pada anak-anak,  Kapolsek Lubuk Sikaping,  Iptu Yuprizal beserta jajarannya, merespon dengan melakukan kunjungan ke apotik-apotik dan toko obat yang ada dalam yurisdiksi Polsek Lubuk Sikaping.

Turun bersama dengan pimpinan dan personil Puskesmas Lubuk Sikaping untuk mensosialisasikan dan mengingatkan agar apotik dan toko obat  menghentikan perjualan obat sirup sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : SR .01.05 / III / 3461 / 2022, tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kab Pasaman Nomor : 1003 / Dinkes / Yankes – Primer / X / 2022. Perihal : Pemberitahuan dan Kewajiban Penyelidikan Epidemilogi dan Pelaporan Kasus Ganguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury ) Pada Anak.

“Apotik dan Toko Obat yang sudah dikunjungi sampai hari ini, diantara nya adalah:  Apotik Prima Farma, Apotik Redha, Apotik Izzati, Apotik Shanum Farma, Apotik SAIYO Psr Lbs, Apotik Ujang Fitra, Apotik Hidayah, Apotik Zahrani dan Apotik Saiyo”, ujar Yubrizal, Sabtu (22/10).

“Akan kita jangkau semua toko dan apotik yang menjual obat, karena persoalan ini menyangkut keselamatan manusia”, sambung Yubrizal.

Kapolsek Lubuk Sikaping, Yubrizal, menghimbau masyarakat agar tidak panik mendengar masalah obat sirup ini, karena pemerintah secara cepat dan tepat menanganinya.

Jika ada hal yang mengganggu Kamtibmas, Yubrizal berharap, secepatnya lapor ke Polsek Lubuk Sikaping. Jika hal yang menyangkut kesehatan, secepatnya ke Puskesmas.***

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button