Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Satpol PP Magetan Beri Himbauan Pedagang PPU Maospati
BeritaNasional.ID, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung warung untuk tidak berkerumun di tengah peneyebaran covid-19 di Wilayah Pasar Produk Unggulan (PPU), Terminal Maospati dan sekitarnya, Selasa (14/4/2020) malam
Hal tersebut dilakukan sesuai edaran Bupati Magetan Nomor 510/751/403.115/IV/2020 tanggal 11 April 2020 tentang kewaspadaan terhadap merebaknya virus corona
Adapun isi himbauan tersebut adalah penjual makanan dan minuman dilarang untuk menyediakan tempat duduk dan meja di area berjualan dan setiap pembelian hanya dipoerbolehkan untuk dibawa pulang (Take Away) mulai tanggal 11 April 2020 sampai batas waktu pemberitahuan lebih lanjut
Himbauan tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Magetan
“ Malam ini Kita laksanakan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung warung di Pasar Produk Unggulan dan sekitarnya, sesuai dengan edaran Bupati Magetan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19” kata Arif Hadi Suranto Kasi Penegak Perda (Gada) Satpol PP Magetan